TITIKNOL.ID, BONTANG – Aksi pencurian brankas terjadi di sebuah kantor kawasan Perumahan BTN PKT, Kelurahan Belimbing, Bontang Barat. Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang berhasil membongkar kasus ini dan mengamankan seorang karyawan swasta berinisial EF (39) sebagai pelaku utama.
EF ditangkap pada Kamis (24/04/2025) sekitar pukul 18.30 Wita setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan dari pihak korban.
Kejadian bermula saat korban berinisial PS mendapati lemari penyimpanan di kantornya dalam kondisi terbuka pada Senin pagi (14/04/2025) sekitar pukul 07.30 Wita. Ia kemudian mengecek ke dalam gudang dan menemukan bahwa brankas serta sejumlah barang penting telah hilang.
Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, korban menyadari isi brankas telah berkurang sebesar Rp 50 juta. Ia pun segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati bahwa EF membawa kabur sejumlah barang, termasuk satu unit ponsel, kunci brankas, dan pahat yang digunakan untuk membuka paksa brankas tersebut.
Lebih lanjut, polisi menemukan bahwa sebagian uang hasil curian sempat dialihkan oleh EF ke rekening pribadinya di Bank BRI. Saat ditangkap, saldo tersisa di rekening tersebut sebesar Rp 16,8 juta.
Barang bukti berupa ponsel, peralatan yang digunakan untuk membuka brankas, serta dokumen transaksi bank kini telah diamankan oleh pihak kepolisian sebagai bagian dari proses penyidikan.
EF saat ini ditahan di Mako Polres Bontang dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya yang melanggar hukum pidana pencurian dengan pemberatan.
Polisi mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk meningkatkan sistem keamanan, termasuk pengawasan internal terhadap karyawan, guna mencegah kejadian serupa di kemudian hari. (TN02)