TITIKNOL.ID, BALIKPAPAN – Belakangan ditemukan ada produk beras diduga menipu konsumen karena isi dalam karung beras tidak sesuai dengan data di kemasan. Isi dalam beras tidak sesuai, atau kurang dari isi yang sebenarnya.
Setelah kasus Minyak Kita, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindag dan UKM atau DPPKUKM) Kalimantan Timur menemukan adanya peredaran beras tidak sesuai takaran.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Kaltim Heni Purwaningsih melalui Pengawas Perdagangan Bidang Pengawasan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Hernawati Apriani mengungkap mereka menemukan peredaran beras 5 kilogram yang tidak sesuai dengan informasi kemasan itu pada Maret 2025 lalu.
“Isinya tidak sesuai. Di kemasan 5 kilogram, tapi saat kami timbang isinya hanya 4,3 sampai 4,5 kilogram,” kata Hernawati Apriani yang dikutip Titiknol.id pada Selasa (29/4/2025).
Beras tidak sesuai takaran ini ditemukan di salah satu distributor beras Kota Balikpapan saat Bidang PKTN DPPKUKM Kaltim melakukan pengawasan terpadu menjelang Idul Fitri 2025 lalu.
“Dan mereka ini pemasok beras ke 10 kabupaten kota di Kaltim. Jadi awalnya kami timbang, ternyata tidak sesuai takaran,” tutur Hernawati Apriani.
Dari hasil pendalaman, para pelaku usaha yang bersangkutan mengakui kesalahannya sebab tidak melakukan pengecekan berkala di bagian penimbangan saat beras masuk.
“Kami sudah panggil, beri edukasi dan pembinaan. Kemarin kami minta semua ditarik dari 10 kabupaten kota sampai batas 30 Maret 2025,” kata Hernawati Apriani.
Noni menjelaskan bahwa PKTN aktif melakukan pengawasan barang kebutuhan pokok setiap menjelang Natal maupun Idul Fitri.
Beruntungnya peredaran beras tidak sesuai takaran ini merupakan kali pertama dan tidak ditemukan di wilayah Kaltim lainnya.
“Yang tidak sesuai takaran sudah ditarik secara menyeluruh. Jika ada ditemukan lagi kemudian diberi arahan masih mengulang, tentu akan kami beri sanksi tegas (penarikan izin usaha),” beber Hernawati Apriani.
Hernawati Apriani juga mengingatkan bahwa setiap masyarakat dapat melakukan pengaduan masalah terkait perdagangan yang ditemukan masyarakat di lapangan melalui aplikasi SIKOMENG.
Ia meyakinkan seluruh pengaduan akan termonitor dan ditindaklanjuti. (*)