TITIKNOL.ID, PENAJAM – Kepolisian Resor Penajam Paser Utara (Polres PPU) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika.
Kali ini, satu orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat lebih dari 100 gram.
Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.S.O., memimpin langsung konferensi pers yang digelar di Mapolres PPU pada Selasa (29/4/2025).
Ia memaparkan pengungkapan kasus narkotika tersebut yang melibatkan tersangka berinisial S (19), warga Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam.
Tersangka ditangkap di pinggir jalan Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, saat sedang berada di atas sepeda motor Honda Beat warna merah hitam.
Gerak-geriknya yang mencurigakan membuat petugas segera melakukan penggeledahan.
Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan empat paket sabu yang disembunyikan dalam kemasan teh kotak.
Total berat barang haram itu mencapai lebih dari 100 gram bruto, yang diduga kuat hendak diedarkan.
“Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut,” ungkap Kapolres dalam keterangannya.
Barang bukti lain yang turut diamankan antara lain satu unit handphone, sepeda motor yang digunakan tersangka, serta uang tunai sebesar Rp 350 ribu yang diduga hasil dari transaksi narkoba.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya tidak ringan: mulai dari 6 tahun penjara hingga seumur hidup, bahkan bisa dijatuhi hukuman mati.
KBO Satresnarkoba, Ipda Deden Mulyana, menambahkan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain di balik tersangka yang kini diamankan.
Kapolres PPU juga mengapresiasi masyarakat yang telah membantu dengan informasi akurat. Ia menegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukumnya dan akan terus melakukan pemberantasan secara intensif. (*/)