SamarindaTitiknolKaltim

DPRD Kaltim Pertanyakan Siapa Pelaku Perusakan Hutan Unmul Samarinda, Harusnya Sudah Ada

225
×

DPRD Kaltim Pertanyakan Siapa Pelaku Perusakan Hutan Unmul Samarinda, Harusnya Sudah Ada

Sebarkan artikel ini
TAMBANG RUSAK HUTAN - Aktivitas sidak lokasi hutan pendidikan Unmul di Samarinda, Kalimantan Timur yang rusak karena aktivitas pertambangan batu bara. Ketua Komisi X DPR RI yang membidangi sektor pendidikan dan riset, Hetifah menegaskan pentingnya pelindungan terhadap fasilitas pendidikan dari segala bentuk eksploitasi ilegal. (HO/Unmul)

TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Kasus perusakan hutan pendidikan Univesitas Mulawarman atau Unmul di Samarinda, Kalimantan Timur telah terjadi. 

Tetapi hingga kini untuk tersangkanya belum diketahui, aparat penegak hukum belum umumkan secara resmi siapa tersangka yang terlibat dalam kasus perusakan hutan pendidikan. 

Rapat gabungan antar komisi di DPRD Kalimantan Timur membahas Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman yang dua bulan ini terus ditangani.

10 lintas instansi bersama Komisi I, Komisi II, Komisi III dan Komisi IV akhirnya duduk bersama membahas solusi konkrit agar ada pihak yang bertanggung jawab serta mempercepat proses hukum yang ada.

Ketua dan Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim bersama Wakil Ketua DPRD, Ananda Emira Moeis menjadi motor utama, dalam mengatur rapat gabungan yang digelar di Gedung Utama E DPRD Kaltim, Senin (5/5/2025).

Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Didik Agung Eko Wahono dalam rapat menyinggung pihak yang sering diperbincangkan dan memiliki konsesi di sekitar KHDTK Unmul.

KSU Pumma selaku pemilik konsesi menjadi terduga kuat, mestinya kepolisian serta pihak Gakkum KLHK juga tahu apakah benar perusahaan pemilik konsesi atau pihak lain yang bekerja menyasar kawasan KHDTK Unmul.

“Pelaku tidak akan bisa melakukan apabila tidak ada kerjasama pemilik kuasa pertambangan (konsesi) dan pemilik lahan. Kalau berbicara barang bukti serta saksi ahli, dapat disimpulkan pelakunya. Harusnya sudah tahu (pelakunya), tetapi detailnya penegak hukum yang menyampaikan,” ucapnya.

Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle turut mengapresiasi proses yang telah terjadi, seperti penyelidikan, penyidikan kepolisian dalam hal ini Polda Kaltim, serta adanya Gakkum KLHK.

Dari total 1.104 IUP yang ada di Kaltim, banyak perusahaan yang memegang IUP hanya ada sebagai ‘baju’.

Baca Juga:   Sepak Terjang Perempuan Kaltim dalam Ketahanan Pangan, Atur Kebutuhan Gizi 

“Kita mengetahui siapa orang yang pernah mau mengajak kerjasama yang patut diduga untuk dimintai keterangan. Siapa yang melihat pertama kali, tidak mungkin melihat melakukan pertambangan dengan 3–4 alat ada suara dan diam saja,” ungkapnya.

Ia menambahkan, untuk pidana yang dikenakan, bisa juga ke penyerobotan lahan dilindungi, agar pelaku utama ini benar–benar menjadi contoh nyata agar semua pihak meningkatkan atensi terhadap lingkungan yang ada.

“Selain itu, membentuk tim kecil pengawasan kontrol dari DPRD, Kejaksaan,  kepolisian, KSOP bila perlu dan pihak terkait. Jangan sampai ada pelabuhan ilegal yang mengangkut hasil batubara ilegal dari Kaltim,” tukasnya.

Proses ini, menurutnya juga harus diselesaikan sesegera mungkin, dan memohon tindak lanjutnya yakni membentuk tim untuk menelusuri lebih lanjut.

Tak hanya dua komisi ini, reaksi keras juga ditunjukkan Wakil Ketua Komisi III, Akhmed Reza Fachlevi.

Ia mendorong agar Pemprov memiliki peta pertambangan di Kaltim. 

“KHDTK Unmul ini sudah ditangani oleh aparat hukum. DPRD tinggal mencari solusi kedepannya agar hal serupa tidak lagi terjadi,” tegasnya.

Sekretaris Komisi IV, M. Darlis menekankan agar ada percepatan terkait pidana dan pelakunya mendapatkan sanksi tegas, yang menurutnya perlu diperjelas.

Selain kasuistiknya, juga harus melakukan tindakan sustainable, apakah nanti komisi ini dibuat tim terpadu. 

“Tidak lagi hanya menyelesaikan persoalan KHDTK Unmul, tetapi juga menjaga wilayah secara keseluruhan,” tegasnya.

Ia menegaskan, kini semua pihak, bahkan publik menunggu APH untuk menetapkan siapa pelaku perambahan hutan pendidikan Unmul yang diketahui kini telah rusak seluas 3,26 hektar.

Ada dua persoalan pidana yang telah dilaksanakan oleh APH, dan juga menunggu tuntutan perdata. 

“Kejadian dari KHDTK ini bisa dikatakan mencoreng pendidikan kita. Terlepas KSU PUMMA atau bukan pelakunya, tapi mereka memiliki andil. Kami merekomendasikan KSU yang melewati batas dari mereka untuk melakukan izin pertambangan, untuk tidak  diberikan izin lagi ke Kementerian ESDM,” tukasnya.

Baca Juga:   Sariman Ingatkan Pengunjung IKN Jaga Keamanan dan Ketertiban

Komisi IV yang membidangi Lingkungan, turut menyinggung soal lahan pendidikan yang salah satunya diperuntukan untuk penelitian tersebut agar menjadi atensi semua pihak.

“Kami menseriusi masalah ini, dan memang perlu atensi khusus. Perlu kejelasan dari Gakkum dan Polda terkait kira kira perlu waktu berapa lama untuk menuntaskan kasus ini,” ujar Darlis.

Ia juga mendorong kepada pihak Unmul, untuk melakukan valuasi ekonomi agar tahu kerugian akibat kegiatan perusakan hutan ini, serta mendorong Pemprov Kaltim untuk memberikan fasilitas keamanan dalam bentuk fasilitas atau peralatan yang lain.

Tentu mesti dihitung berapa kerugian akibat kerusakan yang ditimbulkan seluas 3,26 hektar tersebut. 

“Kami mendorong Pemprov melalui OPD terkait agar memberikan bantuan misalnya kendaraan untuk patroli rutin yang selama ini masih minim di KHDTK Unmul,” ujarnya. (*)