TITIKNOL.ID, PENAJAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap kasus korupsi yang melibatkan mantan tenaga honorer di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PPU. Nilai kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai Rp1,2 miliar.
Tersangka berinisial DK, diketahui pernah bekerja sebagai tenaga honorer di Bidang Bina Marga Dinas PUPR PPU.
Pelaku diduga bersekongkol dengan MT, seorang manajer pelaksana dari PT MBT, dalam proyek pengadaan abu batu dan batu pecah.
Kasi Intelijen Kejari PPU, Eko Purwantono, mengungkapkan bahwa DK membuat surat pesanan fiktif dengan volume pengadaan yang digandakan.
Modus tersebut digunakan untuk mengakali proyek pengadaan yang telah dianggarkan dalam APBD Perubahan tahun 2023.
“DK mengetahui adanya anggaran untuk pengadaan abu batu dan batu pecah, lalu menghubungi MT agar dapat mengikuti proyek tersebut,” ujar Eko saat konferensi pers pada Selasa (6/5/2025).
Faktanya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hanya menunjuk PT BRT sebagai pelaksana pengadaan sebanyak 2.250 meter kubik. Penunjukan dilakukan secara langsung dan tanpa melibatkan pihak lain.
Namun, DK menjanjikan sesuatu kepada MT yang tidak sesuai kenyataan. Merasa keberatan, MT pun menyampaikan protes.
DK kemudian memanipulasi data dengan menggandakan volume pengadaan menjadi 4.500 meter kubik dan membuat dokumen fiktif, tanpa sepengetahuan PPK.
“Motif utama DK adalah karena memiliki utang sebesar Rp10 juta kepada MT,” ungkap Eko. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp1,2 miliar.
Kejaksaan menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan bukti bahwa perbuatan DK dilakukan atas perintah atasan. Semua tindakan tersebut diduga murni inisiatif pribadi.
“Tidak ada indikasi campur tangan dari atasan, tersangka bertindak sendiri,” tegas Eko.
Atas perbuatannya, DK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejari PPU berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak menyalahgunakan kewenangan dan anggaran negara. Kejaksaan juga menekankan pentingnya pengawasan internal untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. (TN01)