TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Kabar terbaru, ada anggota DPRD Kaltim dengan inisial Kmr dari partai politik NasDem ditahan Kejati DKI Jakarta, diduga terlibat dalam pusaran kasus kredit fiktif PT Telkom.
Hal tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek fiktif senilai Rp431 miliar yang melibatkan sejumlah perusahaan dan anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Sosok Kmr berasal dari Kota Balikpapan, hal ini tersampaikan dalam press Kejati DKI Jakarta yang dikutip dari kejati-dkijakarta.kejaksaan.info
Proses penyidikan yang dilakukan pihak Kejati berhasil membongkar skema adanya kerja sama antara PT Telkom Indonesia dan sembilan perusahaan swasta dalam proyek pengadaan barang dan jasa sepanjang tahun 2016 hingga tahun 2018.
Proyek-proyek tersebut dilaksanakan melalui empat anak perusahaan Telkom, yaitu:
- PT Infomedia;
- PT Telkominfra;
- PT PINS;
- dan PT Graha Sarana Duta.
Tetapi dalam pelaksanaannya, proyek-proyek ini ternyata tidak pernah dilakukan alias fiktif.
Serta menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PT Telkom yang seharusnya hanya fokus pada sektor telekomunikasi.
Sembilan perusahaan yang terlibat yang dihimpun Kejati DKI Jakarta dan nilai proyek fiktifnya, yakni:
1. PT ATA Energi – Pengadaan baterai dan genset (Rp64,44 miliar)
2. PT International Vista Quanta – Smart Mobile Energy Storage (Rp22,00 miliar)
3. PT Japa Melindo Pratama – Proyek HVAC dan elektronik di Apartemen Puri Orchad (Rp60,5 miliar)
4. PT Green Energy Natural Gas – Instalasi sistem gas processing (Rp45,27 miliar)
5. PT Fortuna Aneka Sarana Triguna – Smart supply chain management (Rp13,2 miliar)
6. PT Forthen Catar Nusantara – Tools pemeliharaan CME (Rp67,41 miliar)
7 PT VSC Indonesia Satu – Layanan pengelolaan visa Arab (Rp33 miliar)
8 PT Cantya Anzhana Mandiri – Renovasi ruang The Foundry 8 SCBD (Rp114,94 miliar)
9. PT Batavia Prima Jaya – Dashboard monitoring & CT scan (Rp10,95 miliar)
Total nilai proyek fiktif sendiri mencapai Rp431.728.419.870.
Kemudian, berikut daftar 9 tersangka yang sudah ditetapkan pihak Kejati DKI Jakarta, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-10/M.1/Fd.1/04/2025 tertanggal 21 April 2025, yakni:
1. AHMP – GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom (2017–2020)
2. HM – Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom (2015–2017)
3. AH – Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara (2016–2018)
4. NH – Direktur Utama PT ATA Energi
5. DT – Direktur Utama PT International Vista Quanta
6. Kmr – Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana & PT Bika Pratama Adisentosa
7. AIM – Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara
8. DP – Direktur Keuangan & Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri
9. RI – Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya
Nama Kmr disorot, diduga merupakan anggota DPRD Kaltim yang terpilih dari daerah pemilihan (dapil) Kota Balikpapan.
Kejati DKI Jakarta memperlihatkan dalam sebuah foto, yang bersangkutan menggunakan masker berkelir abu–abu dan rompi tahanan digiring ke mobil tahanan pasca konferensi pers pada Rabu 7 Mei 2025 lalu.
Penetapan tersangka terhadap Kmr didasarkan pada Surat TAP-17/M.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 7 Mei 2025.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar saat dihubungi memberikan penjelasan bahwa benar Kejati DKI Jakarta menelusuri kasus para tersangka dalam proyek fiktif yang mengakibatkan kerugian besar bagi keuangan negara.
Serta menunjukkan praktik kolusi antara BUMN dan perusahaan swasta yang melampaui batas kewenangannya.
“Iya benar. Silakan dikonfirmasi ke Kasi Penkum Kejati DKI langsung ya, untuk lengkapnya,” ujar mantan Wakajati Kaltim tersebut dalam pesan singkat, Senin (12/5/2025).
Dari penelusuran, Kmr yang disebut Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana & PT Bika Pratama Adisentosa, menjabat sebagai direktur.
Dalam kasus ini, Kmr diduga terlibat dalam melaksanakan pemasangan smart supply change management dengan total nilai proyek sebesar Rp 13.200.000.000;
PT Bika Pratama Adisentosa juga tercatat merupakan holding dari PT Fortuna Aneka Sarana yang bergerak di industri konstruksi, yang berlokasi di Jalan A. Wahab Syahrani Somber RT. 54 No. 59 Batu Ampar, Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Tanggapan Partai NasDem Kaltim
Menanggapi kasus tersebut, Sekretaris DPW NasDem Kaltim, Fatimah Asyari buka suara pada Minggu (12/5/2025) malam.
Disebutkan, Kmr memang merupakan politisi dari Partai NasDem dan kasus ini mulai ditelusuri penegak hukum tahun 2018 sebelum Kmr masuk ke partai NasDem.
Namun untuk selebihnya, Fatimah tidak bisa memberi banyak keterangan.
Tentu saja, melihat kasus yang sedang menimpa Kmr, posisi partai NasDem akan taat pada hukum jika memang ada kadernya yang tersangkut persoalan hukum.
“Kami belum dapat info resminya. Pada prinsipnya Partai NasDem taat hukum dan menghargai proses hukum yang berjalan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” bebernya.
Mengenai sanksi penonaktifan atau pemecatan sebagai kader partai NasDem dan di PAW, pastinya Partai NasDem tetap menunggu keputusan dari pengadilan dengan berlandaskan asas praduga tak bersalah.
“Kita tunggu proses dan putusan hukumnya. Banyak hal bisa berkembang dalam proses peradilan, saya tidak mau berasumsi atau komentar terhadap hal yang belum pasti,” tegas Fatimah. (*)