TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Menatap tahun 2026, Kota Samarinda akan melakukan gebrakan menutup semua praktik perekonomian berbasis pertambangan di daratan ibukota Kalimantan Timur, Rabu (14/5/2025).
Seperti kota tetangganya, Kota Balikpapan, sudah lebih dahulu melarang adanya aktivitas pertambangan batu bara yang merusak daratan kota minyak, dari dulu hingga sekarang.
Kota Samarinda akan menyusul tetapi menunggu di tahun 2026. Langkah ini diwujudkan, dituangkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023–2042.
Di tengah komitmen Pemerintah Kota Samarinda untuk keluar dari bayang-bayang industri ekstraktif, Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda mempertegas batas waktu berakhirnya era pertambangan di kota ini.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Samarinda, Endang Liansyah, menyatakan bahwa seluruh izin baru dan permohonan perpanjangan kegiatan tambang akan ditolak mulai tahun 2026, seiring dengan kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023–2042 yang menutup seluruh ruang tata wilayah untuk aktivitas pertambangan.
“Yang jelas 2026 itu tidak ada izin baru atau izin perpanjangan yang diberikan. Tapi kalau izin lama, misalnya berakhir di tahun 2028, maka tetap berjalan sampai habis masanya. Setelah itu tidak bisa diperpanjang lagi,” beber Endang.
Pernyataan tersebut menguatkan langkah strategis Pemkot Samarinda yang sebelumnya diumumkan oleh Wali Kota Andi Harun, bahwa Samarinda menargetkan status bebas tambang secara penuh pada 2026.
Namun, secara teknis, pelaksanaan dan pemantauan kegiatan pertambangan tetap berada dalam ranah otoritas pusat.
Endang menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), seluruh kewenangan pemberian izin tambang berada di tangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sementara itu, pemantauan lingkungan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(KLHK), meski dalam praktiknya, kementerian kerap melibatkan Dinas Lingkungan Hidup daerah dalam proses pengawasan.
Pemantauan juga dari KLHK, ada PP-nya. Kalau mereka minta, Dinas Lingkungan Hidup bisa mendampingi.
“Biasanya KLHK turun dan minta didampingi Dinas Lingkungan Hidup kota atau provinsi,” ujarnya.
Melihat Menggeliatnya Perusahaan Tambang
Dengan tertutupnya ruang bagi industri tambang di dalam RTRW Kota Samarinda, maka semua proses perizinan yang sebelumnya bersifat sentralistis kini harus tunduk pada satu peta nasional.
Hal ini berarti, meski pengajuan izin dilakukan di tingkat pusat, jika tidak terdapat alokasi ruang tambang di dokumen RTRW, maka permohonan tersebut akan otomatis tertolak secara sistemik.
Endang juga mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu tahun 2013 hingga tahun 2014, tercatat ada sekitar puluhan perusahaan tambang yang beroperasi di Kota Samarinda, di luar yang memiliki status PKP2B atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
Dari jumlah tersebut, tak semua perusahaan tambang tercatat aktif melakukan kegiatan operasional.
“Kalau di Kota Samarinda kalau tidak salah dulu ada sekitar 63 perusahaan di luar PKP2B. Namun sekitar 47 perusahaan yang aktif di Samarinda pada tahun 2013–2014,” bebernya. (*)












