TITIKNOL.ID, JAKARTA – Kasus dugaan pembiayaan fiktif proyek PT Telkom mencuat ke publik, satu di antaranya ada anggota DPRD Kalimantan Timur, Kamaruddin Ibrahim jadi tersangka di kasus ini.
Melihat kasus ini, PT Telkom Indonesia Tbk kali ini memberikan tanggapannya, terutama dalam hal penetapan Kejaksaan Tinggi Jakarta kepada sembilan tersangka korupsi pembiayaan fiktif PT Telkom periode 2016–2018.
Dari sembilan tersangka tersebut, tiga di antaranya merupakan pejabat Telkom dan anak usahanya. Sementara sisanya merupakan tersangka dari swasta yang di antaranya ada anggota DPRD Kaltim, Kamaruddin Ibrahim dari daerah pemilihan Kota Balikpapan.
Berdasarkan surat perintah penyidikan nomor PRINT-10/M.1/Fd.1/04/2025 tanggal 21 April 2025, anggaran pembiayaan fiktif ini mencapai Rp431 miliar.
SVP Group Sustainability & Corporate Communication Telkom Indonesia, Ahmad Reza, menyampaikan pihaknya mendukung proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DK Jakarta.
Dia menjelaskan, kasus pembiayaan fiktif ini juga merupakan hasil audit internal Telkom yang diserahkan ke penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
“Telkom mengapresiasi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam menindaklanjuti hasil audit internal Telkom,” tutur Ahmad Reza dalam konferensi pers, Jumat (16/5/2025) di Jakarta.
Reza menyatakan, hasil audit tersebut merupakan upaya PT Telkom dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik menginvestigasi dugaan fraud yang terjadi antara 2016 sampai dengan 2018.
Biodata Tersangka Kamaruddin Ibrahim
Dilansir laman dprd.kaltimprov.go.id, berikut biodata anggota DPRD Kaltim tersebut:
Nama: H. Kamaruddin Ibrahim
Tempat & Tanggal Lahir: Balikpapan, 15 Desember 1971
Jabatan
- Anggota Badan Musyawarah
- Anggota Komisi IV
- Wakil Sekretaris Fraksi PAN – Nasdem Periode: 2024-2029
- Pendidikan: SMA/SMK.
(*)