Bontang

Polres Bontang Tangkap Pengedar Sabu di Loktuan, Sita 23 Gram Barang Bukti

333
×

Polres Bontang Tangkap Pengedar Sabu di Loktuan, Sita 23 Gram Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Press release polres Bontang terkait peredaran narkoba. TITIKNOL.ID / ANDRI SAPUTRA

TITIKNOL.ID, BONTANG – Polres Bontang kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara.

Dua pelaku ditangkap dalam operasi yang berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

‎Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (20/5/2025), Kapolres Bontang AKBP Alex F. L. Tobing menjelaskan bahwa laporan masyarakat menyebut adanya transaksi narkoba yang sering terjadi di Jalan Kapal Ferry, Gang Kedondong, RT 11, Kelurahan Loktuan.

‎Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan di lokasi. Hasilnya, dua orang pelaku berhasil diamankan, masing-masing berinisial HPR (45) dan CA (30).

‎Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa delapan bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat total 23,30 gram.

Narkoba tersebut disimpan dalam dua bungkus rokok bermerek karet dan diakui sebagai milik HPR.

‎Dari hasil interogasi, diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh melalui sistem “jejak” dari seseorang yang tidak disebutkan identitasnya.

Awalnya, HPR menerima satu bal sabu, lalu sebagian dipecah dan dijual kembali oleh CA kepada calon pembeli.

‎Kapolres menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal berat, yakni Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 132 ayat (1) tentang Narkotika.

Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

‎“Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bontang,” tegas AKBP Alex.

‎Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berperan dalam upaya pencegahan peredaran narkoba, demi melindungi diri, keluarga, dan lingkungan dari bahaya penyalahgunaan zat terlarang tersebut. (TN02)