TITIKNOL.ID, PENAJAM – Aksi pencurian dengan pemberatan kembali terjadi di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), yang kini masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
Seorang pelaku berinisial A berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Sepaku, sementara satu pelaku lainnya berinisial K masih dalam pengejaran. Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (26/5/2025).
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Sepaku Iptu Syarifuddin, SH, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari respon cepat atas laporan warga yang merasa resah dengan maraknya kasus pencurian di kawasan tersebut.
“Pelaku kami amankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan beberapa handphone dari berbagai merek. Satu pelaku lain telah kami tetapkan sebagai DPO dan saat ini masih kami buru,” ujar Iptu Syarifuddin.
Aksi pencurian ini terjadi di sebuah rumah warga di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku.
Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor, lima unit handphone, satu unit kipas angin, serta uang tunai sebesar Rp8 juta. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp20 juta.
Polsek Sepaku hingga kini masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, khususnya terkait dugaan keterlibatan pelaku dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Kasus curanmor sedang kami dalami,” tegas Kapolsek.
Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan, SH, MH, turut memberikan keterangan bahwa pelaku A merupakan residivis yang pernah terlibat kasus pencurian serupa.
Ia sudah lama menjadi target pengawasan petugas kepolisian.
“Pelaku A memang sudah kami pantau sejak lama. Saat ini, kami juga mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam kasus kriminal lainnya di wilayah hukum Polres PPU,” ungkap AKP Dian Kusnawan.
Ia juga menegaskan bahwa wilayah IKN harus terbebas dari segala bentuk kejahatan. Penegakan hukum di wilayah ini akan dilakukan secara maksimal tanpa kompromi terhadap para pelaku kriminal.
“Wilayah Ibu Kota Nusantara harus steril dari tindakan kejahatan. Siapapun yang mencoba melanggar hukum akan kami tindak tegas sesuai prosedur,” tegasnya.
Saat ini, pelaku A telah diamankan di Mapolsek Sepaku dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Proses penyidikan terus berjalan, dan pihak kepolisian telah menggelar perkara awal. (*/)












