Bontang

Diciduk Ayah Korban, Pemuda 20 Tahun di Loktuan Bontang Jadi Tersangka Dugaan Rudapaksa

371
×

Diciduk Ayah Korban, Pemuda 20 Tahun di Loktuan Bontang Jadi Tersangka Dugaan Rudapaksa

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pelecehan Seksual. (HO/Istimewa)

TITIKNOL.ID, BONTANG – Akibat pergaulan bebas seorang pemuda berinisial MAP (20)  di Loktuan, Bontang Utara menjadi tersangka persetubuhan anak di bawah umur pada pada Rabu (28/5/2025).

‎Berawal dari laporan tetangganya yang melaporkan ada seorang laki-laki yang masuk kedalam rumah kontrakannya melalui pintu belakang.

‎Mengetahui hal tersebut ayah korban langsung pulang kerumah kontrakannya dan mendapati seorang laki-laki tersebut baru keluar dari rumah kontrakan itu.

‎Kemudian ayah korban sempat menanyakan maksud dan tujuan orang tersebut masuk kedalam rumahnya, lalu di Jawab ingin mengambil vape (rokok elektrik) kepada korban, setelahnya laki-laki itu bersama korban di bawa ke Polsubsektor Loktuan dan di mintai keterangan.

‎Setelah di Introgasi petugas kepolisian Subsektor korban mengakui sudah sering kali melakukan persetubuhan bersama laki-laki tersebut.

‎Kapolres Bontang AKBP Alex Tobing melalui kasat Reskrim AKP Hari membenarkan kejadian tersebut bahwa MAP(20) sebagai pacar korban menjadi tersangka persetubuhan di bawah umur.

‎”Mereka pacaran, dan kedapatan oleh orangtuanya dan mengku terakhir melakukan persetubuhan tersebut sekitar satu Minggu yang lalu di rumah kontrakannya, ” ucap Hari

‎Pelaku diancam hukuman penjara ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

‎Pelaku juga dijerat Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

‎“Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tutup AKP Hari Supranoto.

‎Polres Bontang mengingatkan kepada masyarakat agar segera melaporkan jika didapati aktifitas yang mencurigakan, demi menjaga ketertiban bersama. (*/)