Penajam

Wabup PPU Soroti Pembangunan Perumahan Pemicu Banjir: Selokan Tertutup, Pengawasan Lemah

309
×

Wabup PPU Soroti Pembangunan Perumahan Pemicu Banjir: Selokan Tertutup, Pengawasan Lemah

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin minta pengawasan ketat pada pembangunan perumahan

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Waris Muin menyoroti dampak lingkungan dari pembangunan perumahan yang dinilai mengabaikan aspek tata ruang dan sistem drainase.

Hal ini memicu terjadinya banjir di wilayah Kilometer 02, Kelurahan Penajam, yang sebelumnya tidak pernah mengalami genangan.

‎Temuan itu disampaikan langsung oleh Waris usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.

Dalam sidaknya, ia menemukan sejumlah saluran air dan parit yang tertutup akibat proyek perumahan yang tidak tertata dengan baik. Kondisi ini disebutnya sangat memprihatinkan.

‎“Saya sudah pernah menyidak lokasi perumahan di KM 02 tersebut. Walaupun administrasi izinnya online, tapi saya minta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk turun ke lapangan sebelum memberikan rekomendasi,” ujar Waris, Jumat (30/5/2025).

‎Ia menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap setiap proses perizinan pengembang perumahan.

Menurutnya, banjir yang kini terjadi tidak lepas dari lemahnya kontrol terhadap proyek pembangunan yang tidak memperhatikan lingkungan sekitar.

‎“Puluhan tahun di kilometer 02 itu tidak pernah banjir. Begitu ada perumahan di belakang wilayah itu, banjir terjadi di mana-mana,” ungkapnya.

‎Waris menilai, saat ini proses perizinan perumahan seolah hanya formalitas belaka.

Ia mengkritik keras praktik yang hanya menjual “kertas izin”, tanpa mengindahkan dampak lingkungan yang timbul dari aktivitas pembangunan.

‎“Silakan saja membangun, tapi saya tekankan analisis dampak lingkungan (amdal) itu harus diperhatikan. Kasihan masyarakat yang harus menanggung dampaknya,” tegasnya lagi.

‎Pemerintah daerah, kata Waris, harus segera mengevaluasi dan memperketat regulasi terhadap pembangunan perumahan, agar tidak mengorbankan kenyamanan dan keselamatan warga sekitar.

‎Ia juga meminta agar DPMPTSP tidak hanya berpedoman pada sistem perizinan elektronik, namun tetap melakukan verifikasi lapangan sebelum proyek pembangunan dilaksanakan.

‎“Meskipun sistem perizinannya terintegrasi secara elektronik, DPMPTSP tetap harus meninjau ke lokasi sebelum pengembang perumahan menjalankan proyeknya,” tutupnya. (Advertorial/TN01)