TITIKNOL.ID, BONTANG – Setelah melakukan penyelidikan selama enam bulan, Polres Bontang menyatakan bahwa ijazah milik Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, adalah asli dan tidak ditemukan unsur pemalsuan. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Senin (2/6/2025).
Kasus ini bermula dari temuan fotokopi ijazah atas nama Andi Faizal di area parkir kantor DPRD Bontang pada November 2024.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan oleh seseorang berinisial AT ke Pusat Hubungan Masyarakat (PHM) untuk ditindaklanjuti.
Kapolres Bontang, AKBP Alex F. L. Tobing, menjelaskan bahwa selama proses penyelidikan, pihaknya telah memeriksa sembilan orang saksi dan melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap nomor seri ijazah yang dipersoalkan.
“Nomor ijazah yang dilaporkan adalah 11.01033. Namun setelah kami telusuri dan verifikasi, ternyata yang terdaftar secara resmi adalah 11.1101043,” ungkap Kapolres.
Ia menegaskan bahwa perbedaan nomor tersebut merupakan kekeliruan administratif dalam dokumen temuan, bukan karena adanya pemalsuan.
“Tidak ada unsur pidana. Nomor ijazah yang benar sudah diverifikasi dan terdaftar secara sah,” tambahnya.
Dari hasil korespondensi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud), yang diterima pada 12 Februari 2025, disebutkan bahwa Andi Faizal memang terdaftar sebagai mahasiswa pindahan dari Universitas Trunojoyo Madura ke Universitas Tri Dharma Balikpapan.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan klarifikasi resmi tersebut, penyelidikan terhadap dugaan pemalsuan ijazah dinyatakan selesai dan kasus ditutup. (TN02)












