TITIKNOL.ID, BONTANG – Seorang pria berinisial AM (34), yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba, kembali ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Bontang.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (12/6/2025) di rumahnya yang berlokasi di RT 19, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara.
Kapolres Bontang AKBP Alex F. L. Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Richard Nixon mengatakan, AM ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.
Petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Saat penggeledahan, kami menemukan tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan total berat bruto 1,91 gram,” ungkap AKP Richard Nixon dalam keterangannya kepada awak media.
Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu alat hisap (bong), dua sedotan runcing, satu timbangan digital, satu dompet abu-abu, uang tunai sebesar Rp300 ribu, serta satu unit ponsel android berwarna coklat yang diduga digunakan untuk transaksi.
Berdasarkan hasil interogasi awal, AM mengaku mendapatkan sabu tersebut melalui sistem jejak dari seseorang yang tidak dikenal.
Sabu tersebut kemudian dibagi menjadi paket-paket kecil yang rencananya akan diedarkan kembali.
“Pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan pada tahun 2023. Kini dia kembali terjerat kasus yang sama,” tambah Richard.
Penangkapan ini disebut sebagai bagian dari langkah tegas Polres Bontang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Polisi terus berupaya menutup celah peredaran barang haram yang dapat merusak generasi muda.
“Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di Bontang. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan berkelanjutan,” ucap Richard dengan nada serius.
AM kini diamankan di Mapolres Bontang dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Proses hukum pun tengah berjalan untuk menjeratnya kembali ke meja hijau. (TN02)












