TITIKNOL.ID, PENAJAM – Menjelang rencana pemekaran wilayah, DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk lebih maksimal dalam melakukan pendataan jumlah penduduk.
Langkah ini penting agar data kependudukan selaras dengan batas wilayah baru yang akan diterapkan nantinya.
Selain itu, perhatian juga diarahkan pada warga yang belum memiliki dokumen kependudukan, seperti e-KTP.
Banyaknya penduduk non-lokal yang belum terdata secara resmi menjadi perhatian serius DPRD.
Anggota Komisi I DPRD PPU, Irawan Heru, menilai kondisi tersebut dapat memengaruhi validitas data yang menjadi dasar utama dalam proses perencanaan dan pembangunan daerah, apalagi dalam konteks pemekaran wilayah.
“Disdukcapil harus lebih aktif melakukan pendataan, termasuk dengan sistem jemput bola ke lapangan. Banyak warga yang tinggal di PPU bertahun-tahun tapi belum terdaftar sebagai penduduk resmi,” ujar Irawan belum lama ini.
Ia menjelaskan bahwa banyak pendatang dan pekerja dari luar daerah kini tinggal di PPU namun masih menggunakan KTP asal. Hal ini berdampak pada akurasi data dan potensi kebijakan yang tidak tepat sasaran.
Menurutnya, keberadaan mereka harus tercermin dalam data resmi agar pemerintah daerah bisa menyesuaikan pelayanan publik dengan kebutuhan riil di masyarakat.
Irawan menekankan bahwa validasi data kependudukan tidak hanya berkaitan dengan administrasi pemekaran, tetapi juga menyangkut alokasi anggaran, bantuan sosial, serta perencanaan infrastruktur secara keseluruhan.
Karena itu, DPRD meminta agar Disdukcapil melakukan inovasi pelayanan, seperti membuka layanan langsung ke wilayah padat penduduk dan area permukiman pekerja.
“Pemekaran bukan sekadar memisahkan wilayah, tetapi menyiapkan data yang valid sebagai fondasi arah pembangunan. Tanpa itu, kita hanya menebak kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (Advertorial/TN02)












