TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Pemerintah terus mendukung kelancaran izin usaha masyarakat Kalimantan Timur. Kali ini, pemerintah lewat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim menekankan kepada pelaku usaha untuk memahami mekanisme perizinan berbasi risiko.
Kepala DPMPTSP Kaltim, Fahmi Prima Laksana mengatakan, setiap usaha memiliki tingkatan risiko. Menurutnya sektor tambang mineral bukan logam dan batuan memiliki risiko besar.
Untuk itu pihaknya sudah memberikan sosialisasi ke masyarakat lewat bimbingan teknis (Bimtek) beberapa waktu lalu di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Di bimtek tersebut, pihaknya membahas soal alur perizinan secara menyeluruh. Mulai dari tahapan pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), IUP Eksplorasi hingga IUP Operasi Produksi.
Permohonan WIUP dilakukan melalui sistem Inline Minerba. Permohonan itu berlaku 10 hari sejak diterbitkan.
“Sementara permohonan IUP Eksplorasi dan Operasi Produksi dilakukan melalui sistem OSS-RB,” kata Fahmi.
Selain itu, salah satu syarat krusial dalam proses perizinan adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Meski begitu, beberapa kendala sering dihadapi, seperti ketidaksesuaian format polygon, KBLI yang tidak relevan serta ketidaklengkapan bukti penguasaan tanah.
Oleh karena itu, pemahaman menyeluruh tentang PKKPR menjadi penting, termasuk kondisi di mana PKKPR dianggap otomatis sesuai ketentuan PP Nomor 5 Tahun 2021.
Selain itu, pihaknya juga mengulas proses permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang diajukan melalui sistem Kementerian Kehutanan RI dengan prasyarat rekomendasi dari DPMPTSP Provinsi melalui sistem E-PTSP
“DPMPTSP Kaltim mendorong percepatan investasi sektor pertambangan yang berkelanjutan dan berbasis tata kelola yang baik. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari evaluasi berkelanjutan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik yang terintegrasi dan prima,” ucap Fahmi.
Diberitakan sebelumnya, DPMPTSP Kaltim menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan Berusaha Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Pertambangan Komoditas Mineral Bukan Logam dan Batuan bagi pelaku usaha, Selasa (10/6/2025).
Kegiatan ini berlangsung di Lantai 3 Kantor Bupati Penajam Paser Utara, Jl. Provinsi KM. 9, Nipah-Nipah, dan terlaksana atas kerja sama dengan DPMPTSP Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pelaksanaan bimtek ini mengacu pada berbagai regulasi penting, antara lain Undang-undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Perizinan Pertambangan Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang PKKPR. (*)












