TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Kegiatan belajar mengajar SMA Negeri 10 Samarinda akan berlangsung hari ini, Rabu 25 Juni 2025 di Kampus A, Jalan HAMM Rifadin, Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud berharap proses ini berjalan dengan lancar dan baik bagi masa depan generasi-generasi Kalimantan Timur.
“Pastikan semua prosesnya berjalan baik. Yang jelas, kita menggunakan hak-hak kita saja, tanpa mengurangi kepentingan mereka (Yayasan Melati) di dalam melaksanakan proses belajar mengajar,” kata Gubernur Rudy Mas’ud saat memimpin briefing rutin di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Selasa (24/6/2025).
Proses panjang permasalahan yang terjadi antara SMAN 10 Samarinda dan Yayasan Melati diharapkannya segera berakhir dengan kesepahaman yang baik dan tunduk pada putusan Mahkamah Agung (MA).
Luas areal Pemprov Kaltim di Kampus A SMAN 10 Samarinda sekitar 12 hektare. Areal ini akan dimanfaatkan kembali oleh SMAN 10 Samarinda, khususnya untuk proses belajar mengajar siswa kelas X.
“Terpenting anak-anak kita tidak terhambat dalam melaksanakan proses belajar dan mengajar,” tutur Gubernur Rudy Mas’ud.
Rencana penggunaan kembali Kampus A SMAN 10 Samarinda ini sudah dikoordinasikan dengan Polres Samarinda dan Polda Kaltim.
“Insyaallah SMAN 10 khususnya kelas X akan mulai menempati Kampus A di Jalan HAMM Rifaddin, mulai 25 Juni besok (hari ini),” kata Sekda Kaltim Sri Wahyuni dalam briefing tersebut.
Koordinasi sudah dilakukan dengan pihak SMAN 10 Samarinda dan juga Yayasan Melati.
Untuk pembelajaran di SMAN 10, Pemprov Kaltim masih memberikan ruang bagi Yayasan Melati sampai tahun depan.
“Kita sudah berbagi dengan arif ruang-ruang yang bisa digunakan. Mudah-mudahan semua bisa berjalan lancar,” paparnya. (*)












