Penajam

Pemda PPU Terbitkan Moratorium Sementara Izin Toko Modern, Atur Regulasi Baru untuk Lindungi Usaha Kecil

270
×

Pemda PPU Terbitkan Moratorium Sementara Izin Toko Modern, Atur Regulasi Baru untuk Lindungi Usaha Kecil

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) PPU Margono Jadi Sutanto

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Pasca Undang-Undang Cipta Kerja diterbitkan, kini para pemilik modal diberi kemudahan dalam mengurus perizinannya.

Hal ini menyebabkan, peraturan dibawahnya, mencakup Peraturan Bupati (Perbub) juga harus menyesuaikan.

“Kemarin ada keluhan dari masyarakat terkait jaraknya yang terlalu dekat dengan pasar tradisional, sehingga kebijakan pemerintah daerah (pemda) dalam hal ini melakukan moratorium sementara, nanti kita terbitkan kebijakan baru dalam bentuk peraturan bupati (Perbub) yang lebih relevan dengan aturan yang terbaru,” ungkap Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) PPU, Margono Hadi Sutanto, Kamis (3/7/2025).

Penghentian perizinan sementara ini dituangkan dalam surat edaran bupati PPU nomor 20 tahun 2025, yang turut diberlakukan pada toko swalayan masyarakat dengan model terkini.

“Toko swalayan itu termasuk, tapi ini kan untuk yang baru, yang lama tentu tidak akan kita apa-apakan. Khusus untuk perizinan baru, kita akan tata ulang lagi sesuaikan dengan regulasi yang baru,” ucapnya.

Penghentian sementara ini menunggu waktu pemerintah daerah menyusun regulasi terbaru mereka, setelahnya memungkinkan perizinan itu dibuka kembali.

“Bakal diizinkan kembali, tentu ya, tapi lebih ditata lagi dengan banyak pertimbangan. Kewenangan menata itu kan diamanahkan melalui peraturan menteri perdagangan kepada pemerintah daerah, misalkan zonasinya, memperhatikan kondisi sosial masyarakat,” katanya.

Pihaknya mengatakan, melalui regulasi itu tidak sembarangan mengatur toko-toko waralaba modern dapat memasuki kampung-kampung, jalan lingkungan, hingga pemukiman yang akhirnya menganggu usaha milik masyarakat yang ada.

“Penataan itulah yang akan kita tuangkan dalam regulasi terbaru nanti,” tegasnya.

Sejauh ini, lanjut Margono, berdasarkan hasil pengamatan yang dilakukan Diskukmperindag PPU, memamg secara zonasi terdapat toko modern yang merugikan pengusaha kecil, sementara pihaknya tetap harus melakukan perlindungan terhadap usaha-usaha kecil masyarakat.

Baca Juga:   ‎Pemusatan Latihan Kafilah PPU Digelar, Target Tampil Gemilang di MTQ Kaltim 2025

“Nah ini yang harus kita akomodir dalam regulasi yang sedang kita susun. Seperti dalam zonasi, itu mengatur 1.000 meter dari pasar tradisional,” tambahnya.

Diskukmperindag PPU mencatat, jumlah toko modern saat ini telah mencapai 79 toko modern ditambah waralaba franchise sebanyak 18.

“Kita masih proses, tinggal nanti realisasi dan kita diskusikan dengan perangkat daerah berkaitan. Pelaku usaha juga memerlukan kepastian hukum, akan kita segerakan,” pungkasnya.

(Advertorial/TN01)