TITIKNOL.ID, PENAJAM – Seorang pria inisial APB (31) ditangkap pihak kepolisian, diduga hendak melakukan transaksi sabu di depan pintu gerbang pelabuhan Cevron, RT 14 Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada 29 Juni lalu, tepatnya pukul 21.50 WITA.
Wakapolres Penajam Paser Utara (PPU), Kompol Awan Kurnianto dalam agenda rilisnya mengatakan, tersangka merupakan pekerja swasta yang dalam kasus ini sebagai pengonsumsi dan perantara narkotika jenis sabu.
Setelah melakukan penyidikan lebih lanjut, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang untuk kemudian dijual kembali, dengan keuntungan minimal Rp50 ribu tiap transaksi.
“Informasi masuk dari masyarakat, kemudian pada 29 Juni kami berhasil menangkap pelaku di depan pintu gerbang pelabuhan Cevron. Saat dilakukan penggeledahan kami menemukan dua paket sabu dibungkus lakban hitam dari saku bagian depannya sebesar 10,08 gram, berikut barang lainnya yang kami amankan,” kata Kompol Awan, di Ruang Rilis Catur Prasetya, Kamis (3/7/2025).
Kompol Awan menjelaskan, tersangka diketahui memiliki modus operandi dengan membeli narkotika jenis sabu sebanyak tiga kali dalam periode tertentu dengan rincian pembelian, 5 gram pertama, berikutnya 10 gram, dan terakhir 10 gram, hingga totalnya mencapai 25 gram.
“Saat membeli, dibeberkan harga per 5 gramnya Rp6 juta. Pembelian berikutnya Rp12 juta, begitu pun dengan pembelian ketiga Rp12 juta. Keuntungan yang didapat sedikitnya Rp50 ribu dalam sekali pengambilan sabu. Selanjutnya, tersangka diperbolehkan mengonsumsi sabu secara cuma-cuma,” tutur Awan.
Lebih lanjut, Awan mengatakan tersangka beraksi sekiranya selama setahun dan telah menjual barang haram tersebut kepada sejumlah orang.
“Pastinya banyak dan masih akan kita dalami siapa-siapa saja pembeli itu,” ujarnya.
Sementara itu, pihak yang diduga sebagai pemasok sabu tengah diburu, dan polisi telah mengantongi inisialnya.
“Tidak berhenti sampai disini, namun kita bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memburu pelaku,” kata dia.
Tersangka kini dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar ditambah sepertiga.
(TN01)












