Penajam

Bupati Mudyat Tegaskan Semua Anak di PPU Wajib Difasilitasi untuk Sekolah‎

34
×

Bupati Mudyat Tegaskan Semua Anak di PPU Wajib Difasilitasi untuk Sekolah‎

Sebarkan artikel ini
Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menjamin setiap anak usia sekolah di wilayahnya mendapatkan hak pendidikan tanpa pengecualian.

Hal ini disampaikannya menyikapi persoalan banyaknya calon siswa yang gagal diterima di sekolah.

‎Ia menyayangkan jika masih ada anak-anak di PPU yang gagal mengakses pendidikan, baik karena keterbatasan daya tampung sekolah maupun kendala administrasi.

“Semua anak di PPU wajib difasilitasi apabila ingin bersekolah, apapun alasannya,” kata Mudyat, Kamis (4/7/2025).

‎Menurutnya, pendidikan bukan sekadar kebutuhan, melainkan hak utama warga negara yang harus dijamin keberlangsungannya oleh pemerintah.

Mudyat menekankan pentingnya langkah cepat dan solutif dari dinas pendidikan.

‎Ia bahkan mengusulkan agar dibuka jalur tambahan, afirmasi, atau relokasi apabila diperlukan demi menampung semua calon siswa.

“Kita minta dinas terkait mendata ulang dan segera mencari solusi. Jangan sampai pemerintah membiarkan anak-anak yang ingin sekolah malah ditelantarkan,” ujarnya.

‎Bupati Mudyat mengaku prihatin atas situasi ini. Ia mengingatkan bahwa PPU sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) seharusnya bisa melahirkan generasi yang unggul dan kompetitif.

“Kalau pendidikan bukan prioritas, bagaimana masa depan anak-anak kita?” tegasnya.

‎Ia menambahkan, pendidikan adalah fondasi pembangunan jangka panjang yang tak boleh diabaikan.

“Pemerintah harus hadir menjamin semua anak bisa belajar. Kita butuh memperkuat fondasi pendidikan agar tak ada yang tertinggal,” lanjutnya.

‎Pemerintah pusat juga telah mengatur program wajib belajar 13 tahun, yang meliputi 1 tahun PAUD, 6 tahun SD, 3 tahun SMP, dan 3 tahun SMA atau SMK.

Program ini telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

‎Selain itu, hak atas pendidikan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Baca Juga:   Anggota DPRD PPU, Irawan Heru Soroti Akses Jalan Nelayan Kurang Memadai

Dalam pasal 5 ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan bermutu dan wajib mengikuti pendidikan dasar.

‎“Pemda membuka layanan pengaduan masyarakat dan siap menindaklanjuti setiap laporan, termasuk anak-anak yang belum mendapatkan bangku sekolah pada tahun ajaran baru ini,” tutup Mudyat.

‎(Advertorial/TN01)