Penajam

Cucu Pewaris Tanah SDN 014 Tak Lolos Jalur Domisili, Disdikpora PPU Respons Tuntutan Warga

311
×

Cucu Pewaris Tanah SDN 014 Tak Lolos Jalur Domisili, Disdikpora PPU Respons Tuntutan Warga

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU Andi Skngkerru.

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Penajam Paser Utara (PPU), Andi Singkerru, menyatakan pihaknya akan berupaya maksimal mencari solusi terbaik atas polemik SPMB 2025/2026, khususnya menanggapi aspirasi warga Nipah-nipah yang memperjuangkan anak-anak mereka yang gagal lolos meski berasal dari jalur domisili.

“Masih dalam proses. Ada rapat lanjutan. Insyaallah kita berikan solusi terbaik. Memungkinkan ada dispensi, kami usahakan yang terbaik,” ujar Andi, saat diwawancarai, Jumat (4/7/2025).

Andi, dalam hal ini hadir dalam forum diskusi yang digelar Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Nipah-nipah dan mendengarkan secara langsung tuntutan warga yang berlangsung di ruang kelas IV A, SDN 014 Penajam.

Sementara itu, usai rapat pertama, Kepala Sekolah SDN 014 Penajam, Anik Winarni, saat ditemui mengatakan bahwa satu keputusan telah diambil menyangkut penerimaan siswa yang sebelumnya tidak lolos, khusus cucu pemilik tanah yang diwakafkan untuk sekolah ini.

“Tapi kami belum bisa menjawab karena masih ada pertemuan lanjutan. Dinas sudah menyatakan ya, dan kami pihak sekolah sedang membuatkan berita acaranya,” ujar Anik.

Ia kini mempertanyakan status anak tersebut—apakah lebih dulu bersekolah selama setahun di SDN 038 sebelum dipindahkan ke SDN 014 Penajam, atau justru langsung diterima di sekolah ini.

“Ini tadi belum jelas terkait anak cucu pewaris tanah yang diwakafkan untuk sekolah SDN 014 ini,” kata dia.

Disebutkan, pihak sekolah sesuai kuota yang telah ditetapkan hanya akan menampung 56 murid baru.

Namun sampai dengan pendaftaran ditutup, terdapat 67 anak yang mendaftar.

“Dari jumlah itu ada 3 anak yang tidak bisa diselamatkan. Jelas, karena diluar Kartu Keluarga (KK) atau domisili. Jadi sisanya ada 8 yang benar-benar masuk domisili, tapi kalah di perangkingan umur,” ujarnya.

Baca Juga:   Pj Gubernur Kaltim Dorong Pengembangan Rumput Laut di PPU Bisa Bersaing Internasional

Dari delapan anak tersebut, satu diantaranya akan diusahakan melalui perlakuan khusus, sesuai permintaan warga karena cucu dari pemilik tanah sekolahan.

“Tujuh sisanya, kami belum bisa menjawab karena belum ada putusan. Baru satu anak yang diakomodir. Pendaftar semua jalur domisili, kecuali 2 orang mutasi, 2 orang afirmasi,” sebutnya.

Lebih lanjut, Anik menjelaskan, pendaftaran telah ditutup sejak 26 Juni 2025. Seluruh RT di Kelurahan Nipah-nipah masuk dalam sistem domisili, mulai RT 01 hingga RT 10, kecuali RT 8.

“Kemudian RT 6 Kelurahan Sungai Parit, dan RT 5 Nenang karena RT irisan dengan Nipah-nipah. Memang banyak yang masuk sini, karena dekat dengan rumah mereka,” tambahnya.

Lebih jauh, soal pemeringkatan usia telah lama berjalan dari sistem penerimaan sebelumnya. Apabila masuk dalam jalur domisili maka pemeringkatan anak didasarkan pada usia.

“Kalau tidak masuk domisili, umur tidak berlaku, jadi tidak terverisikasi. Kalau masuk zonasi, kita verifikasi kemudian peringkat di umur,” jelasnya.

(TN01)