Penajam

‎Diskominfo PPU Sosialisasikan Monev Keterbukaan Informasi, Targetkan Predikat Informatif

213
×

‎Diskominfo PPU Sosialisasikan Monev Keterbukaan Informasi, Targetkan Predikat Informatif

Sebarkan artikel ini
Diskominfo PPU sosialisasikan monev kepatuhan badan publik terhadap keterbukaan informasi

TITIKNOL.ID, PENAJAM — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kepatuhan Badan Publik terhadap Keterbukaan Informasi Publik, Senin (14/7/2025).

Kegiatan ini berlangsung di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU, diikuti oleh seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

‎Sosialisasi ini dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Diskominfo PPU, Arsan, Kepala Bidang IKPH Eko Sumarlianto, serta Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Khaidir, yang bertindak sebagai narasumber utama.

Kegiatan ini merupakan bentuk tindak lanjut terhadap amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

‎Dalam sambutannya, Arsan menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai bagian dari penguatan komitmen pemerintah daerah terhadap transparansi dan akuntabilitas publik.

Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan pilar utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah.

‎“Sosialisasi ini menjadi tolok ukur komitmen kita dalam menerapkan prinsip keterbukaan, sekaligus langkah konkret dalam meningkatkan kualitas layanan publik yang informatif dan dapat diakses oleh masyarakat luas,” ujarnya.

‎Ia juga mengajak seluruh PPID di lingkungan Pemkab PPU untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi lintas OPD.

Arsan menegaskan bahwa pelayanan informasi publik tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus berbasis sinergi dan kerja sama antar lembaga.

‎Plt Sekretaris Diskominfo itu turut menegaskan target Pemkab PPU untuk mempertahankan predikat “Informatif” dalam Monev Keterbukaan Informasi.

Oleh karena itu, pemahaman mendalam mengenai tugas dan fungsi PPID menjadi krusial dalam pengelolaan informasi.

‎“Setiap informasi yang bisa diakses publik harus terdokumentasi dengan baik dan dimasukkan ke dalam daftar informasi publik. Daftar tersebut selanjutnya diserahkan ke PPID Kabupaten untuk dipublikasikan melalui kanal resmi,” tambahnya.

‎Sementara itu, Wakil Ketua KI Provinsi Kaltim, Muhammad Khaidir, dalam paparannya menjelaskan teknis pelaksanaan Monev, standar pelayanan informasi, serta pentingnya dokumentasi dan digitalisasi data di masing-masing perangkat daerah.

‎Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas seluruh PPID dalam menghadapi tantangan pelayanan informasi yang cepat, akurat, dan bertanggung jawab.

Baca Juga:   Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret, Lebaran 2025 Serentak

Selain itu, penguatan dokumentasi informasi juga dinilai penting sebagai kesiapan menghadapi permohonan dari masyarakat maupun evaluasi Komisi Informasi.

‎“Dengan pemahaman yang baik, PPID di Kabupaten PPU diharapkan mampu memberikan layanan yang prima dan informatif, sekaligus mendorong peningkatan indeks keterbukaan informasi publik di masa mendatang,” tutup Arsan. (Advertorial/DiskominfoPPU)