TITIKNOL.ID, BONTANG – Seorang tahanan kasus narkotika berinisial S yang sebelumnya ditangani oleh Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Bontang, dilaporkan meninggal dunia pada Minggu pagi, 27 Juli 2025, pukul 08.05 Wita di RSUD Taman Husada Kota Bontang.
Kabar duka ini dikonfirmasi oleh Kapolres Bontang melalui Kepala Satuan Tahti, Iptu Samuri.
Ia menyebut, almarhum diduga meninggal akibat penyakit Tuberkulosis (TBC) yang telah lama dideritanya.
Menurut penjelasan Samuri, S sempat ditahan di Rumah Tahanan Polres Bontang sebelum akhirnya dipindahkan dan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Bontang pada 17 Juli 2025.
Namun, tiga hari setelah pemindahan tersebut, tepatnya pada 20 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 Wita, kondisi kesehatan almarhum menurun drastis.
Ia pun dirujuk ke RSUD Taman Husada karena mengalami penurunan saturasi oksigen.
“Setelah mendapat penanganan medis intensif di ruang ICU RSUD, kondisi almarhum tidak menunjukkan perbaikan signifikan,” jelas Iptu Samuri saat dikonfirmasi awak media, Minggu (27/7/2025).
Tim medis RSUD akhirnya menyatakan S meninggal dunia pada Minggu pagi. Dugaan awal menunjukkan bahwa penyakit TBC menjadi penyebab utama meninggalnya tahanan tersebut.
Pihak keluarga almarhum telah diberitahu secara resmi oleh kepolisian dan pihak lapas mengenai kondisi serta waktu meninggalnya S.
Rencananya, jenazah akan dimakamkan di kampung halamannya di Kota Samarinda.
Kapolres Bontang juga menyampaikan belasungkawa atas peristiwa tersebut.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses penanganan tahanan telah dilakukan sesuai prosedur dan dengan memperhatikan aspek kemanusiaan.
“Kami telah berkoordinasi dengan pihak Lapas, RSUD, dan keluarga almarhum. Penanganan dilakukan secara akuntabel dan berlandaskan prinsip kemanusiaan,” tutup Kapolres melalui Kasat Tahti. (TN02)












