TITIKNOL.ID, BONTANG – Seorang pemuda berinisial S (20) warga Loktuan Bontang Utara, Kota Bontang diamankan polisi, di duga merudapaksa anak di bawah umur.
S di duga mencabuli gadis 16 tahun yang di iming-imingi uang Rp 200.000,
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada Rabu ( 25/6/ 2025 ) di sebuah penginapan di wilayah Loktuan.
Berawal dari korban NF (16) lari dari rumah menuju rumah temannya SL Korban tidak mau pulang sehingga SL menyewakan kamar di homestay Loktuan.
Keesokan harinya SL kembali ke homestay tersebut bersama terduga pelaku S (20) setelahnya SL meninggalkan NF (16) bersama S (20) lalu S (20 ) mengajak NF berhubungan badan dengan di janjikan uang Rp 200.000
”Terduga S mengajak NF untuk melakukan perbuatan asusila dengan janji imbalan uang Rp200.000,” ungkap AKBP widho dalam press release yang di laksanakan di ruang rapat utama (rupatama) Polres Bontang pada Selasa (29/7/2025).
Terduga S melakukan persetubuhan tersebut sebanyak 2 kali, yang kedua terjadi di Samarinda dengan alasan menuju ke Tanjung Limau, Kecamatan Bontang Utara hingga akhirnya pelaku S (20) membawanya menuju Samarinda.
S (20) melakukan persetubuhan kembali dengan NF (16) fengan ancaman pisau dan memaksa korban meminum campuran Komix dan kertindaeng sehingga korban merasa pusing
”Terduga S kembali melakukan perbuatan asusila kepada korban NF dengan ancaman pisau dan memaksa korban meminum campuran Komix dan keratindeng hingga pusing, ” ucap AKBP widho
Selain melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, S juga diketahui menggadaikan satu unit motor Honda Beat berwarna hitam, dengan nomor polisi KT 6799 OY tanpa seizin pemiliknya.
Berawal dari S meminjam motor kepada anak korban tanpa seizin korban (pemilik motor)
Terduga S melakukan melakukan penggelapan sepeda motor yang ia gadaikan di Samarinda dengan harga 1juta
”Adapun motif yang digunakan oleh pelaku ini adalah uang hasil penggelapan tersebut akan digunakan terduga untuk menikahi pacarnya” ungkap AKBP widho
Pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. (TN02)
Iming-iming Uang Rp 200 Ribu, Pemuda di Loktuan Diduga Rudapaksa Anak di Bawah Umur












