Bontang

Iming-iming Uang Rp 200 Ribu, Pemuda di Loktuan Diduga Rudapaksa Anak di Bawah Umur

138
×

Iming-iming Uang Rp 200 Ribu, Pemuda di Loktuan Diduga Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Kapolres Bontang AKBP widho Anriano dalam press release pada Selasa (29/7/2025). ( TITIKNOL.ID / ANDRI )

TITIKNOL.ID, BONTANG – Seorang pemuda berinisial S (20) warga Loktuan Bontang Utara, Kota Bontang diamankan polisi, di duga merudapaksa anak di bawah umur.

‎S di duga mencabuli gadis 16 tahun yang di iming-imingi uang Rp 200.000,

‎Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada Rabu ( 25/6/ 2025 ) di sebuah penginapan di wilayah Loktuan.

‎Berawal dari korban NF (16) lari dari rumah menuju rumah temannya SL Korban tidak mau pulang sehingga SL menyewakan kamar di homestay Loktuan.

‎Keesokan harinya SL kembali ke homestay tersebut bersama terduga pelaku S (20) setelahnya SL meninggalkan NF (16) bersama S (20) lalu S (20 ) mengajak NF berhubungan badan dengan di janjikan uang Rp 200.000

‎”Terduga S mengajak NF untuk melakukan perbuatan asusila dengan janji imbalan uang Rp200.000,” ungkap AKBP widho dalam press release yang di laksanakan di ruang rapat utama (rupatama) Polres Bontang pada Selasa (29/7/2025).

‎Terduga S melakukan persetubuhan tersebut sebanyak 2 kali, yang kedua terjadi di Samarinda dengan alasan menuju ke Tanjung Limau, Kecamatan Bontang Utara hingga akhirnya pelaku S (20) membawanya menuju Samarinda.

‎S (20) melakukan persetubuhan kembali dengan NF (16) fengan ancaman pisau dan memaksa korban meminum campuran Komix dan kertindaeng sehingga korban merasa pusing

‎”Terduga S kembali melakukan perbuatan asusila kepada korban NF dengan ancaman pisau dan memaksa korban meminum campuran Komix dan keratindeng hingga pusing, ” ucap AKBP widho

‎Selain melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, S juga diketahui menggadaikan satu unit motor Honda Beat berwarna hitam, dengan nomor polisi KT 6799 OY tanpa seizin pemiliknya.

‎Berawal dari S meminjam motor kepada anak korban tanpa seizin korban (pemilik motor)

‎Terduga S melakukan melakukan penggelapan sepeda motor yang ia gadaikan di Samarinda dengan harga 1juta

‎”Adapun motif yang digunakan oleh pelaku ini adalah uang hasil penggelapan tersebut akan digunakan terduga untuk menikahi pacarnya” ungkap AKBP widho

‎Pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. (TN02)