TenggarongTitiknolKaltim

Rumah Warga Batuah Kukar Retak Akibat Aktivitas Perusahaan, DPRD Turun Tangan

237
×

Rumah Warga Batuah Kukar Retak Akibat Aktivitas Perusahaan, DPRD Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
RUMAH WARGA RUSAK - Komisi III DPRD Kaltim bersama Kepala Dinas ESDM Kaltim, Kepala Dinas PUPR Kukar, dan Perwakilan BPBD Kukar serta pihak terkait meninjau kedua kalinya ke area PT BSSR KM 28, Desa Batuah, Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa (24/6/2025). (HO/DPRD Kukar)

TITIKNOL.ID, TENGGARONG – Kali ini ada proses penggantian keretakan rumah warga yang diduga akibat kegiatan kendaraan perusahaan. 

Komisi I DPRD Kutai Kartanegara menunjukkan komitmennya dalam mengawal penyelesaian persoalan rumah warga yang mengalami keretakan bangunan di Kilo 17 RT 6 Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kukar, Kalimantan Timur. 

Dugaan sementara, kerusakan tersebut dipicu oleh aktivitas perusahaan di wilayah sekitar.

Anggota Komisi I DPRD Kukar, Safruddin, mengungkapkan pihaknya telah melakukan tinjauan lapangan bersama tim terkait guna memastikan kondisi di lokasi.

“Kemarin sudah turun tim appraisal, ada 21 rumah yang akan diganti rugi. Tinggal perusahaan saja yang nego dengan masyarakat sana karena hitungannya dari tim appraisal,” katanya, Kamis (31/7/2025).

Ia menekankan, pentingnya komunikasi terbuka antara pihak perusahaan dan warga terdampak agar proses ganti rugi tidak menimbulkan permasalahan baru.

Safruddin juga menyampaikan akan terus memantau hingga semua hak masyarakat terpenuhi.

“Intinya kami tidak ingin masyarakat dirugikan. Perusahaan wajib bertanggung jawab sesuai hasil appraisal yang telah dilakukan tim independen,” tegasnya.

Sebelumnya, warga mengeluhkan retakan pada dinding, lantai, dan bagian lain dari rumah mereka.

Getaran dari aktivitas perusahaan yang berdekatan dengan permukiman disinyalir oleh warga menjadi penyebab utama kerusakan tersebut.

Tim appraisal telah menyelesaikan penilaian atas kerusakan, yang kini menjadi acuan bagi perusahaan dalam menentukan nilai kompensasi. 

Namun, pembayaran ganti rugi masih menunggu hasil negosiasi antara perusahaan dan warga.

Safruddin menyatakan DPRD akan mengambil langkah pemanggilan apabila proses negosiasi tidak menemukan titik temu atau berjalan terlalu lambat.

“Kami akan dudukkan bersama kalau diperlukan. Yang penting masyarakat mendapat hak mereka sesuai kerugian yang dialami,” ujarnya. (*)