SamarindaTitiknolKaltim

3 Praktik Sosial Perubahan Perilaku Warga Samarinda dalam Pelestarian Lingkungan 

274
×

3 Praktik Sosial Perubahan Perilaku Warga Samarinda dalam Pelestarian Lingkungan 

Sebarkan artikel ini
KOTA RINDANG ASRI - Perkotaan yang ditumbuhi pohon rindang. Walikota Samarinda, Andi Harun menekankan bahwa transformasi sosial dan hukum dalam konteks perubahan iklim dan deforestasi merupakan proses esensial yang menjembatani upaya pelestarian lingkungan dengan perubahan perilaku masyarakat serta pembaruan kebijakan hukum nasional. (Meta Ai)

TITIKNOL.ID, SAMARINDA — Inilah penjelasan 3 praktik sosial dalam perubahan perilaku warga Samarinda untuk pelestarian lingkungan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Walikota Samarinda, Andi Harun menekankan bahwa transformasi sosial dan hukum dalam konteks perubahan iklim dan deforestasi merupakan proses esensial yang menjembatani upaya pelestarian lingkungan dengan perubahan perilaku masyarakat serta pembaruan kebijakan hukum nasional. 

Hal ini disampaikannya dalam Alsa National Conference 2025 bertema “Social and Legal Transformation in National Climate Change and Deforestation” yang digelar di Hotel Mercure Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Sabtu (2/8/2025) malam. 

Social and legal transformation di Indonesia dalam konteks perubahan iklim dan deforestasi mencerminkan sinergi antara perubahan sosial yang mengedepankan partisipasi dan inklusivitas.

“Dengan reformasi hukum yang memperkuat kerangka regulasi, penegakan hukum, dan keadilan iklim,” kata Andi Harun. 

Ia menjelaskan bahwa kombinasi antara perubahan sosial dan reformasi hukum akan menjadi fondasi penting dalam menghadapi kompleksitas persoalan lingkungan secara berkelanjutan, demi kesejahteraan generasi kini dan yang akan datang.

Walikota Andi Harun menyebutkan bahwa pemerintah pusat telah berupaya menginternalisasi nilai-nilai keberlanjutan ke dalam praktik sosial melalui berbagai inisiatif, seperti:

  • Pengelolaan sumber daya alam berbasis keberlanjutan;
  • Pengembangan ekonomi ekowisata;
  • dan program edukasi lingkungan berbasis partisipasi. 

Walikota Andi Harun mengingatkan, tantangan utama terletak pada bagaimana memastikan partisipasi masyarakat yang inklusif.

Pendekatan sosial yang inklusif ini diharapkan dapat menciptakan perubahan perilaku.

“Mendukung pelestarian hutan dan mitigasi perubahan iklim secara berkelanjutan,” bebernya. 

Dalam ranah hukum, Indonesia telah mengadopsi instrumen hukum yang berpijak pada konvensi internasional seperti:

United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC), yang diratifikasi melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 1994. 

Ini berbagai peraturan seperti Perpres tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) menjadi langkah konkret yang menegaskan komitmen nasional terhadap pembangunan berkelanjutan.

Baca Juga:   Pengecer Masih Bisa Beli LPG 3 Kg, Wajib Terdaftar di Aplikasi MAP Pertamina

Menurut Walikota Andi Harun, penguatan aspek hukum tidak cukup hanya dalam bentuk regulasi.

Tetapi juga harus mencakup peningkatan kapasitas lembaga peradilan dan aparat penegak hukum.

Serta adopsi instrumen baru seperti sistem perdagangan karbon dan pajak karbon. (*)