TITIKNOL.ID, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menargetkan pembentukan dua kecamatan baru sebagai langkah awal penataan wilayah pasca hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN).
Setelah terbentuk, tahap berikutnya adalah penetapan kodefikasi kecamatan baru dan pemekaran desa maupun kelurahan sebagai turunannya.
Hal ini disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat PPU, Nicko Herlambang, yang mengatakan usulan ini menjadi prioritas karena sebagian wilayah PPU akan masuk ke kawasan IKN, sehingga jumlah kecamatan berkurang.
Padahal, sesuai aturan, minimal sebuah kabupaten memiliki lima kecamatan.
“Usulan kita ada dua kecamatan baru, satu di Penajam dan satu di Babulu. Ini penting agar penataan wilayah dan administrasi berjalan lancar,” ujarnya, Minggu (10/8/2025).
Menurut Nicko, penataan ini juga untuk memberi kepastian bagi warga yang tanahnya berada di wilayah terpotong batas, seperti di Bukit Raya, Pemaluan, Bumi Harapan, Telemow, dan Maridan.
Pembahasan bersama pihak Otorita IKN sudah menghasilkan kesepahaman, tinggal menunggu proses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Setelah kecamatan baru terbentuk, lanjut Nicko, pemerintah akan melakukan kodefikasi wilayah yaitu penetapan kode administrasi yang menjadi dasar penataan selanjutnya.
“Kodefikasi ini penting supaya jelas tata administrasi, mana wilayah yang masuk PPU dan mana yang masuk IKN. Setelah itu baru kita sesuaikan dengan pemekaran desa dan kelurahan,” jelasnya.
Nicko menekankan penetapan batas wilayah perlu diputuskan segera agar saat pemindahan pemerintahan ke IKN pada 2028, masyarakat sudah memahami perubahan wilayah.
“Jangan sampai pada 2028 nanti akan ada proses pemindahan kita belum siap. Nanti masyarakat kaget, semua harus tersosialisasi sejak awal,” katanya.
Ia memastikan persoalan hak atas tanah warga tetap aman. Setelah aturan resmi keluar dan batas wilayah ditetapkan, otomatis dokumen akan disesuaikan.
“Prinsipnya tidak ada masalah dengan hak atas tanah. Tinggal menunggu saja setelah regulasi sudah ditetapkan, batas wilayah sudah diatur, otomatis itu akan berproses,” tegas Nicko.
(Advertorial/TN01)












