TITIKNOL.ID, BALIKPAPAN – Seorang karyawan di Balikpapan Utara harus menelan pil pahit setelah seluruh gajinya senilai Rp4 juta lebih raib ditipu oleh seorang residivis yang menyamar sebagai admin kantor pusat melalui pesan WhatsApp.
Kejadian memilukan ini berlangsung pada Kamis, 31 Juli 2025.
Korban, yang bekerja di sebuah kantor di kawasan Jalan Kapling 2 No. 103, RT 23, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, awalnya menerima pesan dari nomor tak dikenal yang mengaku sebagai admin dari kantor pusat.
“Pelaku menginformasikan adanya selisih dalam pembayaran gaji, dan meminta korban mengembalikan dana agar bisa dihitung ulang,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Iptu Rudyanto Purba, Sabtu (16/8/2025) di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Tanpa curiga, korban mengikuti arahan pelaku. Ia diminta mentransfer kembali seluruh gaji yang telah diterima ke rekening atas nama SN.
Total uang yang dikirim korban mencapai Rp4.030.000.
Namun beberapa saat setelah transaksi, korban merasa ada yang janggal.
Ia lalu menghubungi kepala cabang tempatnya bekerja dan baru menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan.
Pelaku Seorang Residivis
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan. Pelaku, berinisial DS, akhirnya berhasil ditangkap.
Diketahui, DS adalah seorang residivis kasus penipuan yang baru saja keluar dari penjara pada Januari 2025.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit ponsel merek Vivo berwarna biru, yang digunakan untuk mengelabui korban, serta bukti transfer uang.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegas Iptu Rudyanto. (*)












