BontangTitiknolKaltim

Kasus Narkotika Dominasi Remisi Lapas Bontang di Hari Kemerdekaan Indonesia

276
×

Kasus Narkotika Dominasi Remisi Lapas Bontang di Hari Kemerdekaan Indonesia

Sebarkan artikel ini
KEJAHATAN NARKOBA TINGGI - Ilustrasi penangkapan kasus narkoba. Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Jimmi, memberikan peringatan keras mengenai ancaman serius peredaran narkoba yang kini menjadikan Indonesia, termasuk Kutai TImur di Kalimantan Timur sebagai salah satu target utama.

TITIKNOL.ID, BONTANG – Sebanyak 2.961 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bontang menerima remisi atau pengurangan masa hukuman pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).

Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, taat terhadap aturan, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas.

“Remisi bukan hadiah gratis, tapi penghargaan bagi warga binaan yang mau berubah dan menjalani proses pembinaan dengan sungguh-sungguh,” ungkap Riza Mardani, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Binadik), mewakili Kalapas Bontang, Suranto.

Dari jumlah tersebut, kasus narkotika masih menjadi penyumbang terbanyak penerima remisi, mencerminkan tren tingginya kasus narkoba di wilayah Bontang.

Rinciannya

Remisi Umum (RU): Diberikan kepada 1.378 orang, terdiri dari:

  • 1.352 napi menerima RU I (pengurangan sebagian masa pidana)
  • 26 napi mendapat RU II, dengan 15 orang langsung bebas
    Remisi Dasawarsa (RD):

Diberikan kepada 1.583 orang, dengan rincian:

  • 1.491 napi RD I
  • 20 napi RD II (8 orang langsung bebas, 12 menjalani subsider)
  • 72 napi penerima remisi denda I

Total narapidana narkotika yang menerima remisi:

  • 972 orang untuk RU
  • 1.144 orang untuk RD

Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan napi kasus lain seperti pencurian, penggelapan, kekerasan terhadap anak, dan pembunuhan.

Remisi yang diberikan bervariasi. Untuk remisi umum, pengurangan terbanyak adalah tiga bulan, diberikan kepada 391 narapidana.

Sedangkan pada remisi dasawarsa, mayoritas napi mendapat potongan masa hukuman 90 hari, yang diterima oleh 1.434 orang.

Meski demikian, sebanyak 367 narapidana tidak mendapat RU, dan 162 orang tidak menerima RD.

Penyebabnya beragam, mulai dari belum memenuhi syarat administratif, masa pidana yang masih terlalu singkat, hingga status hukuman seumur hidup.

Baca Juga:   Rembuk Pendidikan 2024 di Kaltim, Akmal Malik Ingin Mempercepat Transformasi 

Harapan Walikota untuk Napi yang Bebas

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, turut hadir dalam upacara penyerahan remisi yang digelar di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota.

Ia menyampaikan pesan khusus bagi para narapidana yang langsung bebas.

“Selamat bagi yang mendapat kebebasan hari ini. Jangan ulangi kesalahan. Jadilah pribadi yang lebih baik dan bermanfaat bagi keluarga serta lingkungan,” pesan Neni.

Pemberian remisi ini bukan hanya sekadar pengurangan masa tahanan, tetapi menjadi simbol kesempatan kedua bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan kembali ke tengah masyarakat.

Bagi sebagian narapidana, HUT RI ke-80 ini menjadi titik balik dalam menata ulang hidup dan mengisi kemerdekaan dengan makna yang lebih positif. (*)