BalikpapanTitiknolKaltim

PBB Balikpapan Naik Ribuan Persen, DPRD Kaltim Sebut Bebani Rakyat

153
×

PBB Balikpapan Naik Ribuan Persen, DPRD Kaltim Sebut Bebani Rakyat

Sebarkan artikel ini
PROTES KENAIKAN PBB - Pajak Bumi Bangunan. Gelombang protes terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merebak di berbagai daerah di Indonesia. Tidak hanya di Kabupaten Pati, sejumlah wilayah lain juga mengalami lonjakan tarif PBB yang dinilai tidak wajar, bahkan mencapai 1.000 persen. (Meta Ai)

TITIKNOL.ID, SAMARINDA — Anggota DPRD Kaltim, Nurhadi (PPP), mengecam lonjakan dramatis tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) di Balikpapan Timur sebuah temuan yang memicu pertanyaan serius soal keadilan dan akuntabilitas kebijakan pajak.

Menurut Nurhadi, laporan dari beberapa Ketua RT setempat mendokumentasikan lonjakan tagihan PBB dari Rp500 ribuan menjadi Rp12,9 juta pada 2025, naik sekitar 2.500 persen, sebuah angka yang sangat ia pertanyakan.

“Saya temukan laporan ketua RT, mereka yang membagikan kertas wajib pajak bahwa PBB tahun lalu sekitar Rp500 ribu. Sekarang malah menjadi Rp12,9 juta,” ujarnya.

Nurhadi menyatakan belum mendapatkan penjelasan dari BPPDRD Balikpapan, namun ingin memastikan apakah kenaikan itu karena kesalahan pencatatan atau faktor lain seperti pengaruh Ibu Kota Negara (IKN) atau lonjakan NJOP.

“Kalau hanya salah catat atau kenaikan NJOP, kenaikannya seharusnya tidak ekstrem seperti ini,” jelasnya.

Nurhadi memperingatkan agar Balikpapan tidak mengikuti jejak fatal serupa Kabupaten Pati, yang sempat wacana menaikkan pajak sebesar 250 persen tanpa persetujuan publik.

Ia menilai, kebijakan PBB seharusnya tidak menyiksa warga kecil, apalagi Balikpapan bukan wilayah tambang yang punya PAD besar.

“Kalau naik hanya 20 persen masih bisa ditolerir, tapi kenaikan jadi puluhan kali lipat jelas tidak adil. Harus ada keringanan atau reward agar warga tetap mau bayar pajak,” tegasnya.

PAD jadi Dorongan untuk Digenjot

Sebagai Sekretaris Komisi II DPRD Kaltim, Nurhadi menyoroti tekanan keuangan daerah.

Menurutnya, pemerintah pusat dikabarkan akan mengurangi Dana Bagi Hasil (DBH) hingga 50 persen.

 Sehingga pemerintah daerah terpaksa mencari jalan cepat lewat peningkatan pajak.

“Kita mendapat laporan bahwa pendapatan dari hasil bumi Kaltim untuk APBN akan dipangkas hingga setengah. Daerah kalang kabut, akhirnya mengandalkan pajak agar bisa membayar kebutuhan,” paparnya. (*)