SamarindaTitiknolKaltim

Sistem Parkir Berlangganan Diterapkan, Pungutan oleh Jukir di Samarinda Dihapuskan

255
×

Sistem Parkir Berlangganan Diterapkan, Pungutan oleh Jukir di Samarinda Dihapuskan

Sebarkan artikel ini
PARKIR TANPA JUKIR - Foto parkir kendaraan roda dua di perkotaan penuh sesak. Sistem parkir berlangganan mulai diterapkan oleh Dinas Perhubungan Kota Samarinda sebagai langkah untuk meningkatkan transparansi retribusi parkir serta menghapuskan praktik pungutan liar yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Melalui sistem ini, masyarakat tidak akan lagi diminta membayar langsung kepada juru parkir atau jukir. (Titiknol.id/Dehen Bakena) 

TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Sistem parkir berlangganan mulai diterapkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda sebagai langkah untuk meningkatkan transparansi retribusi parkir serta menghapuskan praktik pungutan liar (pungli) yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Melalui sistem ini, masyarakat tidak akan lagi diminta membayar langsung kepada juru parkir atau jukir. 

Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, yang menjelaskan bahwa seluruh jukir akan didaftarkan dan dibina langsung oleh pihaknya.

“Masyarakat tidak dikenakan dan tidak boleh lagi dimintai uang oleh petugas parkir. Semua jukir akan dibina dan masuk dalam sistem Dishub,” ujarnya.

38 Ruas Jalan Masuk Uji Coba

Sebanyak 38 ruas jalan telah ditetapkan sebagai lokasi pilot project parkir berlangganan, dengan melibatkan sekitar 300 juru parkir. Lokasi-lokasi tersebut meliputi di antara lain:

  • Jalan KH. Abul Hasan
  • Jalan Imam Bonjol
  • Jalan Mulawarman
  • Jalan Yos Sudarso
  • Jalan Pahlawan
  • Jalan Ir. H. Juanda
  • Jalan Veteran

Meski sistem ini sudah mulai diuji coba, Manalu menyampaikan bahwa penerapannya masih dalam tahap persiapan yang diperkirakan telah mencapai 70 persen.

Manfaat Ganda Bagi Warga

Dua manfaat utama dari sistem parkir berlangganan ini adalah:

  • Masyarakat terbebas dari pungli.
  • Tersedianya kepastian hukum dan lokasi parkir resmi.

Namun demikian, aturan larangan parkir di 10 titik tertentu tetap diberlakukan, seperti di trotoar, persimpangan jalan, dan area jembatan.

“Meskipun pemilik kartu berlangganan dibebaskan biaya di 38 titik, tetap ada larangan parkir di beberapa area yang tidak diperbolehkan,” tegas Manalu.

Untuk mendukung program ini, perekrutan juru parkir telah dilakukan tanpa melalui mekanisme rekrutmen terbuka. Para jukir yang direkrut merupakan mereka yang sebelumnya telah terdaftar dan telah direkomendasikan oleh pihak terkait.

Baca Juga:   Pj Bupati Dorong Penggunaan Fuel Card untuk Batasi Pembelian BBM di SPBU

Dishub juga memastikan bahwa seluruh jukir akan mendapatkan pelatihan, pembinaan, serta sosialisasi terkait sistem baru ini.

Sementara itu, pelaku usaha diminta untuk ikut bertanggung jawab dengan menyediakan lahan parkir yang memadai agar tidak menggunakan fasilitas umum seperti trotoar sebagai tempat parkir atau bahkan berdagang.

“Jangan sampai trotoar yang dibangun pemerintah justru dijadikan tempat jualan atau tenda,” tegas Manalu.

Dishub juga menjelaskan bahwa parkir di pusat perbelanjaan tidak termasuk dalam skema ini karena bersifat otonom, berbeda dengan parkir tepi jalan yang menjadi fokus program. (*)