TITIKNOL.ID, BALIKPAPAN – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan mengecam pernyataan Walikota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, yang melabeli berita terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai “serampangan” dan “100 persen tidak tepat.”
Pernyataan ini disampaikan melalui akun Instagram pribadi Walikota Balikpapan, Rahmad Mas’ud pada 23 Agustus 2025.
AJI Balikpapan menilai frasa “100 persen tidak tepat” mengandung makna seluruh isi berita dianggap salah, sehingga berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap kerja jurnalistik profesional.
“Berita tersebut merupakan hasil kerja jurnalistik yang berdasarkan fakta, melalui wawancara dan bukti dokumen resmi yang valid,” kata Arif Fadillah, Divisi Advokasi AJI Balikpapan, pada Minggu (24/8/2025).
Arif menambahkan, sebelum publikasi, jurnalis telah melakukan verifikasi dan konfirmasi dengan pejabat Pemkot Balikpapan.
Bahkan, berita tersebut sudah memenuhi prinsip keberimbangan dengan menghadirkan kedua sisi yang relevan.
Lebih jauh, jurnalis juga terus melaporkan perkembangan terbaru, termasuk penerbitan berita lanjutan berjudul “PBB Warga Balikpapan Naik 3.000 Persen, Pemda Sebut Salah Catat,” sebagai respons terhadap klarifikasi pemerintah daerah.
AJI Balikpapan menyesalkan pelabelan berita yang dianggap “serampangan” oleh pejabat publik karena dapat menghambat kebebasan pers dan berpotensi melanggar Pasal 18 Undang-undang Pers.
Arif menegaskan bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan bisa menggunakan mekanisme hak jawab atau melapor ke Dewan Pers.
“Pelabelan seperti ini bisa dianggap sebagai tuduhan berita bohong atau hoaks yang sangat merugikan jurnalis dan menimbulkan praktik swasensor,” kata Arif.
AJI Balikpapan menekankan pentingnya verifikasi fakta dan kepatuhan kode etik jurnalistik dalam mengoreksi kesalahan, bukan dengan menghakimi secara sepihak.
Pihak yang dirugikan sebaiknya menempuh jalur hak jawab atau mediasi Dewan Pers agar masalah dapat diselesaikan secara profesional.
Selain itu, AJI Balikpapan menolak segala bentuk pembuatan karya jurnalistik yang tidak etis seperti berita palsu atau wawancara fiktif.
Jurnalis harus menjaga integritas dan profesionalisme demi prinsip akurasi, verifikasi, dan keberimbangan.
“Kami mendorong penyelesaian masalah melalui mekanisme hukum dan kaidah jurnalistik yang berlaku agar produk jurnalistik dapat dinilai secara objektif,” tutup Arif. (*)












