TITIKNOL.ID,SAMARINDA – Desakan agar Dayang Donna Walfiares Tania mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur periode 2022–2027 semakin menguat, terutama setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka.
Sejak September 2024, sejumlah pihak sudah meminta Dayang Donna Walfiares melepaskan jabatannya, bahkan sebelum persoalan hukumnya mencuat ke publik.
Tekanan tersebut semakin menguat setelah KPK secara resmi mengumumkan status tersangka terhadap Donna Faroek pada Senin, 25 Agustus 2025.
Dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim pada periode 2013–2018, KPK menduga Donna menerima uang suap sebesar Rp 3,5 miliar dari tersangka Rudy Ong Chandra (ROC).
Meski kasus ini tidak terkait langsung dengan aktivitas organisasi, posisi Donna sebagai Ketua Kadin Kaltim membuat citra lembaga ikut terseret.
Anggota Kadin Kaltim, S. Podung, secara tegas meminta Donna Faroek untuk segera mundur demi menjaga kredibilitas organisasi.
Dia adalah simbol lembaga yang dibentuk undang-undang. Jika tetap bertahan, dampaknya bukan hanya pada citra pribadinya, tetapi juga terhadap kredibilitas Kadin secara keseluruhan.
”Akan lebih terhormat jika beliau mundur, agar organisasi tetap berjalan,” ujar Podung saat ditemui pada Senin (8/9/2025) malam.
Podung menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik dan pelaku usaha terhadap Kadin.
Menurutnya, pimpinan organisasi harus bebas dari masalah hukum demi menjaga integritas lembaga.
“Kadin adalah mitra resmi pemerintah. Ketua umum harus bebas dari persoalan hukum agar tidak menimbulkan keraguan publik,” tegasnya.
Ketika ditanya soal pertemuan dengan perwakilan Kadin pusat, Podung memilih tidak memberikan komentar lebih lanjut.
7 Kadin Daerah Kirim Surat ke Pusat
Ketua Kadin Kota Samarinda, Muhammad Ridwan, mengonfirmasi bahwa desakan untuk meminta Donna mundur bukan sekadar wacana.
Ia menyebut, tujuh Kadin kabupaten/kota di Kaltim telah mengirimkan surat resmi kepada Kadin Indonesia.
“Kami mendorong Kadin pusat agar segera mengambil sikap demi menjaga roda organisasi tetap berjalan normal. Intinya, kami patuh pada AD/ART. Apa pun arahan pusat, kami siap menjalankannya,” ujarnya saat dihubungi secara terpisah.
Ridwan memilih tidak banyak berkomentar soal kasus hukum yang menjerat Donna, karena menurutnya hal tersebut merupakan urusan pribadi.
Namun ia menegaskan bahwa jabatan Ketua Umum Kadin melekat pada nama Donna, sehingga tetap berdampak terhadap organisasi.
“Memang ini kasus pribadi, tapi jabatan ketua itu melekat pada nama beliau. Maka dari itu, kami sudah bersurat dan sekarang tinggal menunggu arahan dari pusat,” pungkasnya. (*)












