Penajam

‎Pemkab PPU dan DPRD Pastikan CV Citra Utama Kembalikan Ijazah dan BPKB Karyawan‎

66
×

‎Pemkab PPU dan DPRD Pastikan CV Citra Utama Kembalikan Ijazah dan BPKB Karyawan‎

Sebarkan artikel ini
Pemkab PPU menindaklanjuti hasil RDPU

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama DPRD menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Kamis, 4 September 2025.

Salah satu tuntutan mahasiswa kala itu adalah terkait penahanan dokumen pribadi karyawan oleh manajemen CV. Citra Utama yang beroperasi di Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, dengan kantor pusat di Balikpapan.

‎Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten PPU, Marjani, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran terkait persoalan tersebut.

Ia menegaskan, memang benar perusahaan menahan ijazah asli serta BPKB kendaraan milik sejumlah karyawan maupun mantan karyawan.

‎Menurut Marjani, penahanan dokumen itu dilakukan dengan dalih sebagian pekerja mengundurkan diri di tengah masa kontrak.

Namun setelah ditelusuri, masa penahanan justru telah melewati batas waktu kontrak kerja yang berlaku.

‎Sebelumnya, Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin bersama Ketua DPRD PPU Raup Muin serta sejumlah anggota dewan sudah turun langsung ke lokasi perusahaan.

Dalam pertemuan tersebut, pihak manajemen CV. Citra Utama akhirnya menyatakan kesediaannya untuk menyerahkan kembali seluruh dokumen karyawan yang ditahan.

‎“Alhamdulillah, setelah melalui mediasi, pihak manajemen menyanggupi untuk mengembalikan dokumen ijazah dan BPKB milik karyawan maupun eks karyawan,” ujar Marjani.

‎Ia menjelaskan, proses penyerahan dokumen dimulai pada Senin, 8 September 2025 secara bertahap.

Untuk karyawan yang berdomisili jauh dari Girimukti, penyerahan dilakukan pada Selasa, 9 September 2025 sekitar pukul 10.00 WITA di Desa Girimukti.

‎“Seluruh ijazah maupun BPKB yang sebelumnya ditahan kini sudah berada di Girimukti untuk diserahkan langsung kepada pemiliknya,” tambahnya.

‎Marjani menegaskan praktik penahanan dokumen pribadi karyawan tidak boleh lagi terjadi di wilayah PPU.

Baca Juga:   Dinas Perkimtan PPU Mulai Kerjakan 17 Unit Rumah Tidak Layak Huni 

Menurutnya, tindakan tersebut melanggar hak dasar pekerja dan bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, Pasal 52 ayat (1) dan (2).

‎Sementara itu, perwakilan mahasiswa yang ikut mengawal persoalan ini menyambut baik penyelesaian tersebut.

Mereka berharap kejadian serupa tidak kembali terulang, terutama di tengah upaya pemerintah daerah menciptakan iklim ketenagakerjaan yang sehat, adil, dan harmonis. (*/)