TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Gaji dan tunjangan untuk 55 anggota DPRD Kalimantan Timur tahun anggaran 2025 tercatat mencapai Rp52,20 miliar.
Anggaran ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 19 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Pergub Nomor 56 Tahun 2024 mengenai penjabaran APBD 2025.
Beleid tersebut merinci pos-pos belanja gaji dan tunjangan DPRD periode 2024–2029, dengan alokasi total sebagai berikut:
Rincian Anggaran Gaji dan Tunjangan DPRD Kaltim 2025
Total: Rp52.207.111.529
- Uang Representasi – Rp1.749.300.000
- Tunjangan Keluarga – Rp244.902.000
- Tunjangan Beras – Rp163.877.148
- Uang Paket – Rp149.940.000
- Tunjangan Jabatan – Rp2.536.485.000
- Tunjangan Alat Kelengkapan – Rp214.803.000
- Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya – Rp136.329.000
- Tunjangan Komunikasi Intensif – Rp13.860.000.000
- Tunjangan Reses – Rp3.465.000.000
- Tunjangan Kesejahteraan – Rp18.692.072.760
• Iuran Jaminan Kesehatan – Rp195.272.760
• Jaminan Kecelakaan Kerja – Rp3.600.000
• Jaminan Kematian – Rp10.800.000
• Tunjangan Perumahan – Rp18.482.400.000 - Tunjangan Transportasi – Rp10.220.400.000
- Uang Jasa Pengabdian – Rp774.002.621
- Kenaikan Dibanding 2024
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Muzakkir, menyampaikan bahwa nominal tersebut tidak jauh berbeda dari tahun 2024.
Berdasarkan data hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), belanja gaji dan tunjangan DPRD Kaltim pada tahun lalu mencapai Rp50,13 miliar.
“Angkanya kurang lebih sama dengan tahun sebelumnya. Data tahun 2024 itu sudah diaudit oleh BPK dan kami publikasikan sebagai bentuk keterbukaan informasi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (10/9/2025).
Meskipun demikian, terdapat selisih sekitar Rp2 miliar dalam anggaran 2025, dibanding tahun sebelumnya.
Muzakkir mengaku tidak memiliki otoritas untuk menjelaskan lebih lanjut dan menyarankan konfirmasi ke Sekretariat DPRD Kaltim.
Masih Banyak yang Tidak Tahu Detail
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengakui tidak mengetahui secara pasti besaran tunjangan yang diterima masing-masing anggota. Ia menyebutkan bahwa sebagian dari gaji dan tunjangan dipotong oleh fraksi masing-masing.
“Biasanya ada potongan internal fraksi, bisa sampai 20 persen. Jadi, jumlah bersih yang diterima bisa berbeda-beda,” kata Hasanuddin Mas’ud, Selasa (9/9/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa tunjangan rumah dinas ditentukan oleh lembaga appraisal, bukan oleh anggota DPRD sendiri.
“Kami tidak mendapatkan rumah, tapi uang sewa. Dan besarannya ditentukan appraisal, bukan kami,” tambahnya.
Hal senada disampaikan oleh anggota DPRD Kaltim dari Partai NasDem, Abdul Giaz, yang mengaku belum mengetahui secara detail besaran tunjangan yang ia terima sejak dilantik Februari 2025.
“Kayaknya belum ada. Saya belum paham betul, nanti saya tanya ke staf. Administrasi saya ini memang masih kurang,” ujarnya.
Aturan Tunjangan Sudah Diatur dalam Pergub
Berdasarkan Pergub Kaltim Nomor 2 Tahun 2021, yang merupakan perubahan atas Pergub Nomor 53 Tahun 2017, anggota DPRD Kaltim berhak atas sejumlah tunjangan, termasuk:
- Tunjangan Perumahan: Rp30,2 juta per bulan
- Tunjangan Transportasi: Rp16,7 juta per bulan
- Tunjangan ini diberikan kepada anggota yang tidak mendapatkan fasilitas rumah dinas dan kendaraan operasional.
Upaya Konfirmasi Terbatas
Upaya konfirmasi ke pihak Sekretariat DPRD Kaltim pada Rabu (10/9/2025) belum membuahkan hasil.
Sekretaris DPRD, Norhayati US, tidak berada di tempat, dan staf menyampaikan bahwa konfirmasi harus melalui janji terlebih dahulu.
Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan, Hardiyanto, juga enggan memberikan data tanpa izin dari Sekwan.
“Saya ajukan dulu ke Sekwan, saya tidak punya kewenangan untuk membuka data itu,” tuturnya. (*)












