TITIKNOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Dayang Donna Walfiares Tania atau yang dikenal dengan nama Donna Faroek.
Penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif pada Rabu (10/9/2025) terkait dugaan suap perpanjangan izin tambang di Kalimantan Timur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa langkah penahanan ini diambil setelah penyidik menemukan bukti kuat.
“Usai pemeriksaan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka,” ujarnya di Jakarta.
Donna diduga terlibat dalam kasus suap senilai Rp3,5 miliar yang berkaitan dengan perpanjangan enam izin usaha pertambangan (IUP).
Uang tersebut berasal dari pengusaha Rudy Ong Chandra dan diserahkan melalui orang dekat Donna berinisial IJ.
Sebelum Donna, KPK telah lebih dulu menahan Rudy Ong Chandra.
Ia ditetapkan sebagai pemberi suap sekaligus pemilik IUP, setelah dijemput paksa penyidik pada 21 Agustus 2025 karena sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Hasil penyidikan sementara mengungkap bahwa aliran dana suap tidak berhenti pada Donna.
Beberapa pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim juga disebut menerima uang dari kasus ini.
Markus Taruk Allo diduga menerima Rp150 juta, sedangkan Amrullah menerima Rp50 juta.
Nama mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, sempat muncul dalam berkas perkara.
Namun, proses hukum terhadapnya terhenti karena yang bersangkutan meninggal dunia pada Desember 2024.
KPK menegaskan akan menindaklanjuti setiap temuan dalam kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil suap.
Lembaga antirasuah itu juga berkomitmen membuka seluruh fakta yang terungkap di persidangan.
Kasus ini menambah panjang daftar perkara korupsi di sektor pertambangan yang ditangani KPK.
Sektor tersebut memang kerap menjadi sorotan karena tingginya potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses perizinan.
Dengan penahanan Donna Faroek, KPK menegaskan kembali komitmennya untuk menuntaskan praktik suap di balik bisnis tambang.
Masyarakat pun menanti konsistensi lembaga ini dalam menjerat seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu. (*)










