Nasional

Putri Mendiang Awang Faroek Ishak, Dayang Donna Walfaries Ditahan KPK

171
×

Putri Mendiang Awang Faroek Ishak, Dayang Donna Walfaries Ditahan KPK

Sebarkan artikel ini
Donna Faroek resmi ditahan KPK (YouTube/KPK RI)

TITIKNOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan putri mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, Dayang Donna Walfiaries Tania, dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Dayang Donna yang juga menjabat sebagai Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kalimantan Timur merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini.

“Saudari DDW ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9 sampaai 28 September 2025. Penahanan dilakukan di cabang Rumah Tahanan Negara Klas IIA Jakarta Timur,” ucap Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 10 September 2025.

KPK telah menetapkan Dayang Donna sebagai tersangka sejak September 2024.

Selain Dayang Donna, KPK juga menetapkan Awang Faroek Ishak, serta Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, PT Anugerah Pancaran Bulan yang juga pemegang saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal, Rudy Ong Chandra sebagai tersangka.

Akan tetapi Awang meninggal pada Desember 2024 sehingga KPK menghentikan proses hukum terhadapnya. KPK juga telah mencegah para tersangka bepergian ke luar negeri sejak 24 September 2024.

Kasus korupsi ini bermula ketika Rudy Ong memberikan kuasa kepada Sugen yang merupakan makelar dari Samarinda untuk mengurus perpanjangan enam IUP eksplorasi milik perusahaannya ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada Juni 2014.

Namun pada Agustus 2014, perpanjangan enam IUP milik perusahaan Rudy dilanjutkan oleh Iwan Chandra yang merupakan kolega dari Sugen.

Iwan kemudian mengajak Rudy menemui Awang Faroek di rumah dinasnya.

Pertemuan tersebut dilatarbelakangi keinginan Rudy untuk menemui Awang untuk mempertanyakan permasalahan perizinan perusahaan Rudy yang lainnya.

Baca Juga:   Bongkar Pasang Kepala  Otorita, Makmur Marbun Berpeluang  Duduki Kepala OIKN

Pada saat itu terdapat gugatan perdata di pengadilan dan proses pidana di kepolisian setempat terhadap enam IUP milik perusahaan Rudy yang menjadi objek permohonan perizinan.

Rudy kemudian mengirimkan uang Rp 3 miliar kepada Iwan Chandra untuk pengurusan enam IUP tersebut.

Iwan kemudian menemui Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Timur Amrullah untuk meminta bantuan.

Pada Januari 2015, Iwan menyerahkan surat permohonan perpanjangan IUP atas nama PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan ke Badan Perizinan dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPPM-PTSP) Kaltim.

Setelah surat pengajuan perpanjangan enam IUP diterima pihak BPPMD-PTSP Kaltim, Iwan mengirimkan uang Rp 150 juta kepada Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM Pemprov Kaltim Markus Taruk Allo dan uang Rp 50 juta kepada Amrullah.

Pada bulan yang sama, Dayang Donna menanyakan proses perpanjangan enam IUP perusahaan Rudy kepada Amrullah.

Sebulan berselang, Rudy melalui Sugen menghubungi Dayang untuk bernegosiasi atas fee proses pengurusan IUP tersebut.

Kepada Sugen, Dayang mengatakan Iwan telah menghubunginya dan memberi harga “penebusan” enam IUP itu sebesar Rp 1,5 miliar. Namun Dayang meminta nilai itu naik menjadi Rp 3,5 miliar.

Asep menyatakan Rudy Ong kemudian memenuhi permintaan Dayang Donna. Penyerahan uang pun terjadi di salah satu hotel di Samarinda.

Rudy meminta Iwan mengantarkan amplop berisi uang sejumlah Rp 3 miliar dalam pecahan dolar Singapura.

Sisanya, Rudy memerintahkan Sugen memberikan uang Rp 500 juta yang juga dalam pecahan dollar Singapura kepada Dayang.

Setelah penyerahan uang, Dayang kemudian menyerahkan enam IUP perusahaan Rudy melalui Iwan. (*)