TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Kebijakan penyertaan modal oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kembali menjadi sorotan.
Legislator DPRD Kaltim mengingatkan agar praktik ini dilakukan secara transparan dan akuntabel, merujuk pada kasus dugaan korupsi Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) yang saat ini tengah diselidiki Kejati Kaltim.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim dari Fraksi Gerindra, Sabaruddin Panrecalle, menyampaikan keprihatinannya terkait rencana penyertaan modal sebesar Rp50 miliar kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Migas Mandiri Pratama (MMP).
Dalam rapat paripurna DPRD Kaltim, Jumat (13/9/2025) malam, usai penandatanganan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025, Sabaruddin menyampaikan interupsi penting.
Ia menilai, pemberian modal besar kepada BUMD perlu dibahas lebih mendalam, khususnya oleh Komisi II yang membidangi urusan BUMD.
“Kami mendukung kebijakan pemerintah dari A sampai Z. Namun, khusus penyertaan modal, kami minta agar pembahasannya dilakukan terlebih dahulu di komisi terkait. Sampai hari ini kami belum mendapat pemaparan resmi mengenai rencana ini,” tegas Sabaruddin.
Ia juga menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran daerah agar tidak terulang kembali kasus seperti DBON, yang kini menyeret sejumlah nama, termasuk beberapa anggota DPRD.
“Kami tidak ingin terseret dalam persoalan hukum. Sebelum dana sebesar Rp50 miliar itu dikucurkan, harus ada kajian kelayakan (feasibility study) dan pemaparan terbuka di Komisi II. Ini untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari,” lanjutnya.
Sabaruddin menyatakan bahwa DPRD harus memiliki pemahaman yang utuh terhadap penggunaan dana tersebut, serta memastikan orientasinya benar-benar untuk kepentingan masyarakat Kaltim.
“Kita semua tahu, beberapa rekan telah diperiksa kejaksaan terkait kasus DBON. Kami berharap, menjelang akhir masa jabatan ini, tak ada lagi anggota DPRD yang harus tersandung kasus hukum,” ujarnya.
Kasus DBON: Pemeriksaan Masih Berlanjut, Sudah 43 Saksi Diperiksa
Sementara itu, Kejati Kaltim masih terus mendalami dugaan korupsi dana hibah pada program DBON tahun anggaran 2023. Hingga saat ini, penyidikan sudah berjalan selama empat bulan, namun belum ada tersangka yang ditetapkan.
Eks Wali Kota Bontang, Basri Rase, menjadi salah satu pihak yang telah diperiksa, Selasa (9/9/2025), dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (Kormi) periode 2021–2025.
“Saya hanya dimintai keterangan sekitar satu jam. Pemeriksaannya lancar, fokus pada aliran dana hibah ke Kormi,” ujar Basri usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, hari itu terdapat empat saksi lain yang juga diperiksa, berasal dari organisasi keolahragaan penerima dana hibah.
“Sudah puluhan saksi kami periksa, total sekitar 43 orang. Pemeriksaan masih berlangsung, termasuk terhadap saksi ahli,” jelas Toni.
Ia menambahkan, potensi kerugian negara masih dalam tahap penghitungan oleh BPKP Kaltim. Toni juga menegaskan bahwa proses penyidikan terus berjalan meski belum ada tersangka yang diumumkan.
Program DBON Kaltim sendiri dibentuk melalui Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tanggal 14 April 2023, dan kemudian menerima dana hibah sebesar Rp100 miliar melalui SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 yang ditujukan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim.
Penyidikan dilakukan setelah Kejati Kaltim menerima laporan dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut. (*)












