Nasional

PBNU Bantah Terima Dana Korupsi Kuota Haji, Minta KPK Tegas Sebut Nama Terlibat

166
×

PBNU Bantah Terima Dana Korupsi Kuota Haji, Minta KPK Tegas Sebut Nama Terlibat

Sebarkan artikel ini
KORUPSI MERAJALELA - Kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menjerat Immanuel Ebenezer (Noel) mulai terungkap ke publik secara luas pada Agustus 2025 melalui Operasi Tangkap Tangan KPK. (Meta Ai)

TITIKNOL.ID, JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara tegas membantah tudingan yang menyebut institusinya menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Tanfidziyah PBNU, Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur, meminta KPK untuk bersikap tegas dan menyebut secara jelas nama-nama pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Ia menilai pernyataan KPK yang bersifat umum justru membuka ruang spekulasi dan merusak reputasi institusi.

“Saya membantah keras tudingan bahwa PBNU menerima dana korupsi haji. Kami minta KPK melakukan klarifikasi secara terbuka dan menyebutkan nama-nama yang memang terlibat agar tidak menjadi fitnah,” ujar Gus Fahrur, Minggu (14/9/2025).

“Secara organisasi, saya sudah cek. Tidak ada aliran dana itu ke bendahara PBNU,” tegasnya.

Gus Fahrur menilai, pernyataan KPK tanpa disertai langkah hukum konkret justru merugikan institusi dan masyarakat luas.

Ia menekankan pentingnya asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam konstitusi.

“Kerugian pertama adalah rusaknya reputasi institusi yang disebut, baik Kementerian Agama, ormas keagamaan, maupun individu. Kedua, masyarakat menjadi bingung karena tidak ada kejelasan hukum,” ucapnya.

Menurutnya, asas keadilan prosedural dalam hukum, termasuk hak untuk tahu status hukum seseorang atau institusi, harus dihormati.

Ia merujuk Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas perlindungan hukum yang adil.

“Kalau sudah disebut di ruang publik tapi tidak segera dibawa ke pengadilan, itu melanggar hak atas kepastian hukum. Proses penyidikan yang berlarut juga bertentangan dengan asas peradilan cepat dan sederhana,” jelasnya.

Gus Fahrur juga mempertanyakan mengapa KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut jika memang alat bukti telah cukup. Jika tidak, menurutnya, seharusnya tidak ada pernyataan publik yang menyudutkan pihak tertentu.

Baca Juga:   Dugaan Percobaan Pembobolan ATM di Bontang, Polisi Pastikan Penyelidikan Terus Berjalan

“Dalam penegakan hukum, keadilan bukan hanya menghukum pelaku, tapi juga menjamin hak-hak pihak yang dituduh untuk membela diri secara terbuka,” katanya.
PBNU Minta KPK Umumkan Nama Tersangka

Senada dengan Gus Fahrur, Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Imron Rosyadi Hamid, juga meminta KPK segera mengumumkan nama tersangka untuk menghentikan berkembangnya opini negatif di masyarakat.

“Agar tidak terus berkembang asumsi seolah-olah PBNU terlibat secara kelembagaan, KPK sebaiknya segera mengumumkan siapa saja tersangkanya,” tegas Imron.

Penelusuran Dana Masih Berlangsung

Sebelumnya, KPK melalui Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penyidik masih menelusuri aliran dana korupsi kuota haji ke berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Asep menegaskan, langkah ini dilakukan sebagai bagian dari strategi follow the money untuk pemulihan kerugian negara, bukan untuk mendiskreditkan ormas tertentu.

“Kami tidak berniat mendiskreditkan siapa pun. Tapi sebagai penyidik, kami wajib melakukan pelacakan aset ke semua pihak yang mungkin menerima aliran dana,” ujar Asep, Kamis (11/9/2025). 

Modus Korupsi Berbekal SK Menteri

Kasus ini berawal dari pembagian 20.000 kuota haji tambahan tahun 2024. Berdasarkan Undang-undang No. 8 Tahun 2019, sebanyak 92 persen kuota tambahan semestinya dialokasikan untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.

Namun, Keputusan Menteri Agama (Kepmen) No. 130 Tahun 2024 justru membagi rata: 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. KPK menduga kebijakan tersebut menjadi celah terjadinya korupsi.

Dengan berbekal SK tersebut, sejumlah agen travel menawarkan keberangkatan haji khusus tanpa antre kepada calon jemaah, meski proses penerbitan SK-nya bermasalah.

“SK itu jadi alat untuk meyakinkan calon jemaah bahwa mereka bisa berangkat cepat. Padahal, banyak dari mereka akhirnya gagal berangkat,” kata Asep.

Baca Juga:   RAPBN 2026: Pemerintah Tambah Utang Rp781,9 Triliun, Tertinggi Sejak Pandemi

Akibatnya, sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler gagal berangkat, sementara kuota haji khusus dijual dengan harga tinggi, mencapai Rp300 juta–Rp400 juta per orang.

Hingga saat ini, KPK masih mendalami kasus dan belum mengumumkan nama tersangka secara resmi. (*)