TITIKNOL.ID – Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menjadi perbincangan hangat di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Pemerintah Tahun 2025, Prabowo menegaskan bahwa IKN ditargetkan berfungsi sebagai ibu kota politik pada 2028.
Perpres tersebut memuat tahapan pertama Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, serta penjabaran tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Salah satu poin utamanya adalah target menjadikan IKN sebagai pusat pemerintahan atau ibu kota politik.
Namun, langkah ini menimbulkan pertanyaan. Pasalnya, istilah “ibu kota politik” tidak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Publik pun bertanya-tanya, mengapa nomenklatur baru ini muncul dalam peraturan presiden.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku belum mengetahui dasar penetapan IKN sebagai ibu kota politik.
“Baru akan dilaporkan, jadi saya belum mendengar dasarnya,” kata Puan di kompleks parlemen, Senin (22/9).
Sementara itu, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menjelaskan, maksud dari ibu kota politik adalah kesiapan IKN untuk difungsikan sebagai pusat pemerintahan pada 2028.
Ia menyebut, fasilitas tiga rumpun kekuasaan yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif ditargetkan sudah tersedia.
“Kalau baru ada eksekutif, baru ada Istana Negara, tapi legislatif DPR-nya enggak ada nanti rapat sama siapa? Kira-kira begitu maksudnya,” jelas Qodari.
Meski demikian, pengamat politik meragukan rencana tersebut. Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, menilai target menjadikan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028 tidak rasional.
Apalagi, DPR baru saja menolak usulan anggaran Otorita IKN sebesar Rp14 triliun untuk tahun 2026.
“Maka berpikir 2028 IKN siap difungsikan rasanya menjadi tidak rasional,” kata Dedi saat dihubungi, Selasa (23/9).
Ia menilai pemerintah hanya berusaha melakukan pembelaan, sebab faktanya hingga kini belum ada institusi negara yang berkegiatan di IKN selain Otorita IKN.
Menurut Dedi, janji IKN siap sebagai pusat pemerintahan pada 2028 hanya mungkin terwujud jika pembangunan berjalan lancar dan tanpa skandal.
“Kalau kondisi berjalan baik, mungkin masuk akal. Tapi dengan dinamika sekarang, kemungkinan realistisnya IKN baru bisa beroperasi pada 2029,” ujarnya. (*/)












