Penajam

Bank Tanah Serahkan 23 Sertipikat Hak Pakai untuk Warga Terdampak Bandara VVIP IKN dan Jalan Tol di PPU

194
×

Bank Tanah Serahkan 23 Sertipikat Hak Pakai untuk Warga Terdampak Bandara VVIP IKN dan Jalan Tol di PPU

Sebarkan artikel ini
23 warga PPU terima sertifikat dari program reforma agraria

TITIKNOL.ID, PENAJAM — Badan Bank Tanah menyerahkan 23 sertipikat hak pakai kepada masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang terdampak pembangunan Bandara Very Very Important Person (VVIP) Ibu Kota Nusantara (IKN) dan jalan tol seksi 5B.

‎Penyerahan ini diklaim sebagai langkah awal implementasi program reforma agraria di wilayah tersebut.

‎Acara penyerahan dilakukan secara simbolis di Kantor Bupati PPU, Kamis (25/9/2025), oleh Deputi Bidang Pemanfaatan Tanah dan Kerja Sama Usaha Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat. Ia didampingi Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin.

‎Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmaja, menjelaskan terdapat 129 subjek terdampak yang akan menerima legalitas lahan pengganti secara bertahap.

‎“Sementara sisanya akan diterbitkan secara bertahap juga,” ujarnya.

‎Deputi Bidang Pemanfaatan Tanah dan Kerja Sama Usaha, Hakiki Sudrajat, menambahkan skema hak pakai memberikan kepastian hukum bagi penerima manfaat sekaligus perlindungan dari praktik mafia tanah.

‎Ia menegaskan lahan yang diserahkan sudah berstatus clean and clear sehingga minim risiko tumpang tindih.

‎Sertipikat hak pakai yang diberikan berlaku selama 10 tahun. Dalam periode tersebut, penerima wajib mengelola dan memanfaatkan lahan secara produktif.

‎“Artinya, tidak ada tanah yang dianggurkan melainkan harus dimanfaatkan,” tegas Hakiki.

‎Ia juga menyebutkan setelah 10 tahun, penerima manfaat dapat meningkatkan status hak pakai menjadi hak milik.

‎Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga manfaat ekonomi berupa kenaikan nilai tanah serta akses terhadap jaminan kredit.

‎Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, menyampaikan komitmen pemerintah daerah dalam mendampingi masyarakat, khususnya di Kelurahan Jenebora, Gersik, dan Pantai Lango, agar memperoleh hak mereka atas lahan yang dikelola.

‎“Jangan ada warga yang merasa tertinggal karena proses ini akan berlanjut. Kami pastikan bahwa secara keseluruhan reforma agraria di PPU akan terealisasi,” tegas Waris.

‎Ia menambahkan, penyerahan sertipikat ini bukan sekadar memberi rasa aman, tetapi juga mendorong produktivitas dan peningkatan taraf hidup masyarakat.

‎“Mudah-mudahan sertipikat hari ini membawa berkah, memberi ketenteraman, serta membuka jalan menuju masyarakat yang unggul, sejahtera, adil, dan berdaya saing,” pungkasnya. (*/)