TITIKNOL.ID, PENAJAM – Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Seorang pria berinisial E (48), warga Babulu, ditangkap saat kedapatan mengangkut solar subsidi di SPBU KM 9, Kelurahan Nipah-nipah, PPU.
Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, menjelaskan tersangka menggunakan mobil Toyota Kijang Grand Long LSX untuk membawa solar bersubsidi.
Bahan bakar tersebut rencananya akan dijual kembali di kios miliknya tanpa izin resmi.
“Setelah dilakukan pendalaman, tersangka berniat menjualnya dengan harga Rp10 ribu per liter di kios miliknya,” ungkap AKP Dian, Senin (29/9/2025).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa mobil, jerigen berisi bio solar, kartu MyPertamina, serta fuel card BRIZZI. Semua barang bukti itu kini disita untuk memperkuat proses penyidikan.
Dian menambahkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka.
Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang ikut terlibat dalam aksi penimbunan tersebut.
“Pengembangan penyelidikan akan dilakukan ke kios atau tempat penampungan yang disebutkan tersangka,” terang Dian.
Ia menegaskan, Polres PPU tidak akan memberi ruang bagi oknum yang mencoba mencari keuntungan pribadi dengan memanipulasi distribusi BBM bersubsidi. Menurutnya, tindakan itu jelas merugikan masyarakat kecil.
“BBM subsidi adalah hak rakyat. Menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi berarti merugikan nelayan, petani, dan pengguna transportasi umum,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara serta denda berat. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan praktik serupa di lapangan. (*/)












