TITIKNOL.ID – Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali mengungkap sederet aktivitas ilegal di sekitar kawasan ibu kota negara baru.
Temuan itu mencakup tambang batu bara ilegal hingga perambahan hutan di wilayah yang masuk dalam kawasan konservasi.
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Edgar Diponegoro, mengungkapkan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya aktivitas pertambangan liar di area Taman Hutan Raya (Tahura).
Aktivitas itu telah merusak sebagian kawasan konservasi yang seharusnya dilindungi.
Selain tambang, Satgas juga menemukan sejumlah perambahan hutan, pembukaan lahan secara masif, serta berdirinya bangunan-bangunan ilegal di sepanjang perbatasan Kecamatan Sepaku hingga Kilometer 70 Desa Batuah, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Deteksi dan identifikasi kami lakukan bersama perangkat desa, kelurahan, dan masyarakat setempat. Dalam penegakan hukum, Satgas menggandeng berbagai instansi terkait,” ujar Edgar dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/10/2025).
Dalam operasi penertiban itu, Satgas berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
Di antaranya tujuh unit truk bermuatan batu bara ilegal yang diamankan di gerbang tol Samboja–Balikpapan pada Minggu (29/9/2025) sekitar pukul 02.40 WITA.
Seluruh kendaraan dan muatannya telah diserahkan ke Polda Kalimantan Timur untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan stockpile batu bara dan pasir putih hasil tambang ilegal di kawasan hutan lindung Bukit Tengkorak, Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku.
Saat petugas mendatangi lokasi, para pelaku telah melarikan diri. Kini kasus tersebut tengah dalam penanganan aparat berwenang.
Temuan lain berupa aktivitas perambahan hutan untuk perkebunan, pembangunan rumah liar, hingga warung ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto.
Seluruh kegiatan tersebut telah dilaporkan resmi ke Polda Kaltim agar segera ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.
Edgar menegaskan, seluruh barang bukti kini diamankan di Polda Kaltim. Para pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum, baik melalui pidana kehutanan maupun pidana pertambangan.
Ia memastikan, ke depan Satgas akan memperluas operasi ke seluruh wilayah delineasi IKN yang mencakup Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.
“Penegakan hukum akan dilakukan secara simultan untuk memberi efek kejut dan efek jera bagi para pelaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal dan segera melapor jika menemukan pelanggaran di kawasan IKN,” tegasnya. (*/)












