TITIKNOL.ID, PENAJAM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gunakan Tenagamu untuk Rakyat (Guntur) terus mendesak PT Pasir Prima Coal Indonesia (PPCI) bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan bekas tambang batu bara di Kelurahan Mentawir, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Selama lebih dari satu dekade, warga Mentawir disebut hidup di tengah dampak lingkungan yang berat akibat aktivitas tambang yang ditinggalkan.
Sungai kehilangan fungsi, aktivitas penangkapan ikan terhenti sebab ikan mati, tanaman tak dapat timbul lantaran tingkat keasaman tinggi.
“Kami konsisten memperjuangkan hak masyarakat. Kerusakan itu nyata di depan mata, dan perusahaan harus menanggung kewajiban pemulihan,” tegas Ketua LSM Guntur, Kasim Assegaf, Selasa (7/10/2025).
Langkah hukum yang kini ditempuh di Pengadilan Negeri (PN) Penajam Paser Utara disebutnya sebagai upaya terakhir setelah berbagai jalur komunikasi tak membuahkan hasil.
Gugatan tersebut telah mencapai sidang ke-13 dan dijadwalkan masuk tahap pembuktian pekan depan.
Kasim mengungkapkan, pihak PT PPCI kerap tidak hadir dalam persidangan. Meski demikian, ia memastikan proses hukum tetap berjalan.
“Kami berharap majelis hakim dapat menilai fakta lapangan secara objektif. Komisi IV DPR RI pun sudah meninjau langsung lokasi tambang yang kini ditinggalkan,” ujarnya.
Dalam gugatan itu, LSM Guntur menilai perusahaan melakukan perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian besar, ditaksir mencapai Rp150 miliar secara materiil dan Rp532 miliar secara immateriil.
“Tambang hanya berjarak tiga kilometer dari permukiman warga. Kami ingin keadilan dan pemulihan lingkungan untuk masa depan generasi berikutnya,” tutur Kasim.
Ia juga menyebut, masyarakat siap menggelar aksi lanjutan apabila putusan pengadilan tidak berpihak pada pemulihan lingkungan.
“Kami akan bergerak bersama. Ini bukan sekadar gugatan hukum, tapi perjuangan untuk air bersih, sumber penghidupan, dan keadilan lingkungan,” pungkasnya.
(TN01)












