TITIKNOL.ID, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengalokasikan sekitar Rp70 miliar untuk mendukung pembayaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir mengatakan penganggaran tersebut diluar komponen belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kami telah membahas bersama DPRD, untuk penggajian paruh waktu, klasifikasinya masuk di pengadaan barang dan jasa (barjas),” ucap Muhajir, Senin (13/10/2025).
Meski demikian, pemkab mengkategorikan anggaran tersebut bersifat wajib karena berkaitan dengan hak-hak kepegawaian.
“Prinsipnya, untuk PPPK paruh waktu sudah kita alokasikan bagi yang eksisting tahun 2025 maupun 2026 nanti. Dalam rancangan APBD 2026 sudah disiapkan. Tentu itu tetap kita prioritaskan,” tambahnya.
Muhajir melanjutkan, jumlah tenaga paruh waktu yang diakomodasi sekitar 1.699 pegawai, dari semula 1.705 orang.
“Angka itu sudah disesuaikan karena ada yang meninggal dunia dan ada juga yang berhenti. Jadi eksisting yang diusulkan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekitar 1.699 orang,” kata dia.
Menurutnya, penganggaran PPPK paruh waktu tidak melanggar aturan hukum pengelolaan keuangan daerah, melainkan telah sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ tertanggal 16 Januari 2025, yang diklasifikasikan dalam belanja barang dan jasa.
“Sumber anggaran dari pos belanja barang dan jasa, tidak masuk belanja pegawai yang dibatasi 30 persen,” tegasnya.
(TN01)












