Penajam

Baru 58 NIP Terbit, Penerbitan PPPK Paruh Waktu PPU Ditarget Rampung 2025

57
×

Baru 58 NIP Terbit, Penerbitan PPPK Paruh Waktu PPU Ditarget Rampung 2025

Sebarkan artikel ini
Baru 58 NIP dari ribuan usulan yang terbit, Ainie targetkan rampung 2025 (istimewa)

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ditargetkan rampung pada 2025.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Ainie, menyampaikan dari total usulan sebanyak 1.699 orang, Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru menerbitkan 58 NIP.

“Usulan NIP bukan hanya dari PPU saja, tapi kabupaten dan kota lain se-Indonesia. PPU termasuk banyak, seribu lebih,” jelas Ainie, Selasa (14/10/2025).

Ia menargetkan penerbitan seluruh NIP tersebut dapat tuntas sebelum pergantian tahun.

Nantinya, ribuan pegawai akan menerima Surat Keputusan (SK) secara simbolis melalui kepala perangkat daerah masing-masing.

“Begitu SK terbit, kami bagikan secara simbolis kepada tiap kepala OPD. Tidak ada proses pelantikan karena tidak ada petunjuk untuk itu. Sisanya kami serahkan kepada OPD masing-masing apabila ingin mengacarakan,” ujarnya.

Ainie menambahkan, masa kerja PPPK paruh waktu akan dihitung mulai 1 Oktober 2025, sesuai tanggal mulai tugas (TMT) yang tercantum dalam SK.

“TMT-nya mulai 1 Oktober 2025,” tegasnya.

Sementara untuk penganggaran tahun depan, gaji PPPK paruh waktu disebut telah otomatis teralokasikan karena sudah terdaftar.

“Tahun 2026 tetap dianggarkan gajinya sepanjang dia tidak berhenti,” tutup Ainie.

(TN01)