Penajam

Pemda PPU Sepakati Batas Wilayah dengan OIKN, Jadi Bagian Penting dalam Proses Pemekaran Wilayah Kecamatan

117
×

Pemda PPU Sepakati Batas Wilayah dengan OIKN, Jadi Bagian Penting dalam Proses Pemekaran Wilayah Kecamatan

Sebarkan artikel ini
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten PPU Nicko Herlambang

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Nicko Herlambang menegaskan pihaknya secara resmi menandatangani kesepakatan berita acara penegasan delineasi wilayah dengan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

Menurutnya, fungsi penetapan batas memberi kepastian akan wilayah mana saja yang masuk ke IKN dan masuk ke PPU.

“Penandatangan dilakukan Pemerintah Provinsi Kaltim, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Balikpapan, dan PPU, yakni wilayah-wilayah yang berbatasan dengan IKN,” ujar Nicko, Rabu (22/10/2025).

Nicko menilai, penegasan batas wilayah penting bagi pemerintah daerah dalam melakukan proses pemekaran kecamatan, sebab tidak seluruh wilayah di Kecamatan Sepaku diambil alih oleh IKN.

“Ada wilayah di Sepaku tetap kembali ke PPU. Ini yang perlu kami tata, pada saat melakukan pemekaran kecamatan akan menjadi jelas masuk di wilayah mana nantinya,” beber Nicko.

Seperti halnya, Kelurahan Maridan yang saat ini masih menjadi bagian dari Kecamatan Sepaku.

Nicko menjelaskan, wilayah administratif di bawah Kecamatan itu menjadi fokus pemerintah daerah, akankah masuk cakupan Kecamatan Penajam bagian utara yang dimekarkan atau bagian selatan yang eksisting.

“Wilayah yang lepas IKN secara kependudukan dan masuk di PPU adalah Kelurahan Maridan, sisanya ada beberapa pecahan wilayah itu tidak ada penduduknya,” jelas Nicko.

Ia menambahkan, usulan pembentukan kecamatan baru tersebut juga berdasarkan surat dari Kepala Otorita IKN (OIKN) yang memberi ruang bagi diskresi pembentukan wilayah administrasi baru dengan alasan strategis nasional.

“Kami sudah menyurati Kemendagri. Berdasarkan kepentingan strategis nasional, lembaga atau pemerintah daerah dapat mengusulkan pembentukan kecamatan baru. Langkah itu yang sedang kami tempuh,” ungkapnya.

Usai batas wilayah ditetapkan, pemerintah akan melanjutkan ke tahap penegasan kewenangan, antara Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Juga:   INILAH Logo HUT ke-79 RI yang Resmi Diluncurkan, Maknanya Tentang IKN?

“Mana yang bisa dikerjakan Pemda PPU, mana yang belum hingga proses pemindahan itu selesai. Kita juga akan mendiskusikan nasib pegawai kita disana, aset-aset terhadap desa-desa. Itu semua menjadi kepastian kita,” pungkasnya.

(TN01)