Penajam

Perpres Makan Bergizi Gratis Resmi Ditandatangani Presiden Prabowo, Segera Diumumkan ke Publik

46
×

Perpres Makan Bergizi Gratis Resmi Ditandatangani Presiden Prabowo, Segera Diumumkan ke Publik

Sebarkan artikel ini
Makan Bergizi Gratis. Badan Gizi Nasional (BGN) angkat bicara menanggapi tudingan adanya ribuan dapur fiktif dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Indonesia.

TITIKNOL.ID – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memastikan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tata kelola pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

‎Kepastian itu disampaikan Dadan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (23/10/2025).

“(Perpres MBG) sudah ditandatangani,” ujarnya singkat.

‎Menurut Dadan, penandatanganan peraturan tersebut dilakukan sebelum proses penilaian sasaran kinerja pegawai (SKP) dilaksanakan.

“Saat sebelum SKP. Persisnya ke Mensesneg,” tambahnya tanpa merinci waktu pasti pengumumannya.

‎Dengan ditekennya Perpres tersebut, publik kini menantikan kapan pemerintah akan mengumumkan dan mulai mensosialisasikan aturan teknis pelaksanaan program unggulan Presiden Prabowo itu.

‎Sebelumnya, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, telah mengungkap bahwa Perpres tentang Tata Kelola Program MBG akan segera disosialisasikan ke seluruh daerah.

Aturan ini, kata dia, menjadi panduan penting dalam memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai standar kesehatan dan efisiensi distribusi.

‎“Misalnya, salah satu contoh tata kelola yang kecil saja, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) nggak boleh lagi memasak di bawah pukul 12 malam, masaknya harus pukul 2 pagi,” kata Nanik saat ditemui seusai acara town hall meeting satu tahun Kementerian Koordinator Bidang Pangan, dilansir Antara, Selasa (21/10/2025).

‎Ia menjelaskan, pembatasan waktu memasak tersebut bertujuan menjaga kesegaran dan kualitas makanan yang disajikan kepada para penerima manfaat, terutama anak sekolah dari tingkat PAUD hingga SMA.

‎Selain itu, Nanik menegaskan bahwa SPPG juga wajib memasak sesuai urutan atau batch pembagian penerima manfaat.

“Misalnya dikirim pagi untuk anak-anak TK, itu masak sendiri. Kalau dikirim untuk anak-anak SD yang agak siang, nanti dimasak sendiri,” ujarnya.

‎Perpres Tata Kelola MBG ini diharapkan menjadi pedoman utama bagi seluruh pelaksana program agar penyaluran makanan bergizi benar-benar tepat sasaran, higienis, dan berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen pemerintah menurunkan angka stunting nasional. (*/)