BalikpapanTitiknolKaltim

Bantuan Pangan Balikpapan Salah Sasaran, tanpa Kuasa Ubah Daftar Penerima

103
×

Bantuan Pangan Balikpapan Salah Sasaran, tanpa Kuasa Ubah Daftar Penerima

Sebarkan artikel ini
BANTUAN PANGAN BALIKPAPAN - Ilustrasi bantuan bangan di Kota Balikpapan oleh Bulog. Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Balikpapan mengakui adanya kendala serius dalam ketepatan sasaran penyaluran bantuan pangan nasional di wilayahnya. (HO/Bulog)

TITIKNOL.ID, BALIKPAPAN – Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Balikpapan mengakui adanya kendala serius dalam ketepatan sasaran penyaluran bantuan pangan nasional di wilayahnya.

Masalah ini muncul lantaran Pemerintah Daerah (Pemda) tidak memiliki kewenangan untuk mengubah data penerima yang sepenuhnya ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Kepala DKP3 Balikpapan, Sri Wahyuningsih, menjelaskan posisi Pemda yang hanya sebatas pelaksana teknis di lapangan.

“Data penerima bantuan itu langsung dari pusat. Kami tidak punya kewenangan untuk mengubah siapa yang berhak menerima,” tegas Yuyun, sapaan akrabnya, saat kegiatan penyaluran Bantuan Pangan di Kelurahan Gunung Bahagia, Sabtu (1/11/2025).

Data Lambat, Kenyataan Berubah

Yuyun menerangkan, data penerima berasal dari basis data kemiskinan nasional yang dihimpun oleh kementerian terkait.

Namun, ia menyayangkan perubahan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di lapangan yang sering kali tidak tercermin secara cepat dalam data tersebut.

Akibatnya, penyaluran di lapangan kerap menghadapi situasi yang jauh dari ideal.

Ada warga yang kondisinya sudah membaik tapi masih menerima, sementara masyarakat yang baru jatuh miskin justru belum terdata.

“Di lapangan, kadang ada masyarakat yang seharusnya berhak tapi belum terdata, karena datanya tidak diperbarui setiap saat,” tuturnya.

Untuk periode Oktober–November 2025, Balikpapan mendapat alokasi bantuan untuk 9.356 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Setiap keluarga menerima 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng Minyakita, yang disalurkan dalam dua tahap selama dua bulan.

“Kami hanya memastikan bantuan tersalurkan sesuai data yang sudah ditetapkan pusat. Pengawasan dan pelaporan kami lakukan secara berkala,” jelas Yuyun.

Digitalisasi Belum Maksimal

Meski tak bisa mengubah data, DKP3 Balikpapan tetap membuka kanal aduan bagi masyarakat.

Laporan mengenai ketidaktepatan sasaran atau data ganda akan dikumpulkan dan dikirim ke pusat sebagai bahan evaluasi.

Baca Juga:   Soal Biaya Haji 2025, DPR Klaim Prabowo Beri Sinyal Ingin Turunkan Lagi

Di sisi lain, penerapan sistem digital nasional untuk validasi data penerima juga diakui belum berjalan maksimal di tingkat kelurahan.

“Digitalisasi ini membantu transparansi, tapi belum sepenuhnya berjalan mulus. Petugas di kelurahan masih perlu pendampingan agar tidak salah input data,” ujar Yuyun.

Ia menilai, sistem digital memang mengurangi potensi manipulasi, namun tidak mampu menyelesaikan akar masalah utama: akurasi dan pembaruan data penerima.

“Aplikasinya bagus untuk pelaporan, tapi kalau data dasarnya belum diperbarui, hasilnya tetap sama,” tegasnya.

Sinkronisasi Data Pusat-Daerah

Sebagai pelaksana teknis, DKP3 Balikpapan berharap Pemerintah Pusat membuka mekanisme validasi bersama.

Hal ini penting agar daerah dapat memberikan masukan langsung terhadap data penerima yang lebih sesuai dengan kondisi terkini.

“Idealnya, ada sinkronisasi berkala antara pusat dan daerah. Karena yang tahu kondisi terkini masyarakat itu kami di lapangan,” ungkap Yuyun.

Ia menutup dengan menegaskan kesiapan Pemda.

“Kami siap mendukung kalau diberikan kewenangan memverifikasi ulang data penerima. Itu akan membuat program lebih tepat sasaran dan efektif,” pungkasnya. (*)