TITIKNOL.ID, PENAJAM – Nasib dua pria asal Surabaya, Jawa Timur, MT (35) dan MS (52) harus berakhir di tangan polisi usai kedapatan melakukan tindak pidana penipuan dengan menjual emas palsu di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), pada Juli lalu.
Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan menjelaskan, pihak kepolisian menerima laporan dari dua toko emas di PPU yang merasa ditipu atas penjualan perhiasan emas yang nilai kerugiannya mencapai Rp20 juta.
“Modusnya seolah-olah emas murni dengan bukti kuitansi dibawa dari Surabaya,” kata AKP Dian, Minggu (9/11/2025).
Kedua tersangka sempat lolos dalam dua kali aksi mereka di toko emas di PPU, sebelum pemilik toko menyadari adanya penipuan.
“Ternyata saat diperiksa di pegadaian, emas tersebut tak lain hanya logam berlapis kuningan,” terang AKP Dian.
Pemilik toko yang merasa ditipu, lanjutnya, segera menyebarluaskan informasi terkait penipuan kepada rekanan toko emas di wilayahnya.
“Sehingga ketika tersangka mencoba peruntungan berikutnya di toko emas yang berbeda, saat itulah masuk laporan kepada kami,” jelas Dian.
Polres PPU dengan segera meringkus keduanya. Dari hasil pemeriksaan sementara, penipuan berkedok jual beli emas merupakan sindikat, namun keduanya baru pertama kali melancarkan aksi di wilayah PPU. Hasil penjualan pun digunakan untuk kebutuhan sehari-hari pelaku.
“Dari pengakuan tersangka, mereka baru pertama kali melakukan di PPU, untuk mengedarkan di luar daerah, tidak mengaku,” ucap Dian.
Atas kejadian ini, MT dan MS dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan masa ancaman paling lama empat tahun penjara.
(TN01)












